Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Guru Ekskul Pramuka di Pekalongan Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan terhadap Lima Siswa

Abdul Rochim • Minggu, 3 Mei 2026 | 17:47 WIB
UNGKAP KASUS : Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf saat konferensi pers beberapa kasus termasuk pencabulan di Kesesi, Selasa 31 Maret 2026. (JPR)
UNGKAP KASUS : Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf saat konferensi pers beberapa kasus termasuk pencabulan di Kesesi, Selasa 31 Maret 2026. (JPR)

PEKALONGAN - Dunia pendidikan di Kabupaten Pekalongan kembali menjadi sorotan setelah seorang guru ekstrakurikuler Pramuka diduga melakukan tindakan asusila terhadap lima siswa laki-laki.

Pria berinisial S (29), warga Desa Ponolawen, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia diketahui merupakan guru ekskul Pramuka di SMP Negeri 1 Kesesi.

Korban dalam kasus ini berjumlah lima orang dan seluruhnya merupakan siswa laki-laki berusia antara 13 hingga 15 tahun.

Baca Juga: Wagub Jateng Taj Yasin Jajal Paralayang di Curug Sewu Kendal, Dorong Wisata Olahraga

Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C. Yusuf, menjelaskan bahwa dugaan pelecehan tersebut terjadi dalam rentang waktu Juni 2025 hingga Februari 2026.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

“Perbuatan tersangka dilakukan dengan tindakan tidak pantas terhadap korban,” ujar Rachmad saat konferensi pers, Selasa (31/3/2026).

Menurut polisi, pelaku tidak menggunakan iming-iming uang untuk melancarkan aksinya.

Modus yang digunakan adalah menjanjikan para korban posisi tertentu dalam kegiatan Pramuka, seperti menjadi kakak pembina maupun memperoleh tingkatan khusus.

Janji tersebut diduga dimanfaatkan tersangka untuk mendekati dan memengaruhi para korban.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa potong celana, kaos, dan baju milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan subsider Pasal 415 huruf b.

Ancaman hukuman untuk pasal primer mencapai maksimal 12 tahun penjara, sedangkan pasal subsider ancamannya hingga 9 tahun penjara.

Dari informasi yang beredar, tersangka diketahui berstatus sebagai guru PPPK paruh waktu dan disebut-sebut sedang mempersiapkan pernikahan dalam waktu dekat.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan menjadi pengingat pentingnya pengawasan serta perlindungan terhadap anak di sekolah. (*/him)

Editor : Abdul Rochim
#guru Pramuka Pekalongan #pelecehan siswa #SMPN 1 Kesesi #kasus asusila guru #Kapolres Pekalongan