PATI – Kasus peredaran narkotika yang diduga dikendalikan dari dalam Lapas Kedungpane berhasil diungkap aparat kepolisian.
Dua pria yang merupakan residivis diamankan saat hendak mengambil paket sabu hasil transaksi dengan narapidana.
Kasat Resnarkoba Polresta Pati, Agus Budi Yuwono, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba.
Baca Juga: Ketua DPRD Pati Dukung Pencegahan Korupsi, Tekankan Sinkronisasi Pokok Pikiran
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 22.15 di depan area makam Dukuh Bonagung.
Polisi yang mencurigai gerak-gerik dua pria langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan keduanya.
Kedua pelaku berinisial AG (54), warga Kecamatan Trangkil, dan SP (41), warga Kecamatan Margoyoso.
Keduanya diketahui merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sabu tersebut dibeli secara patungan.
Polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat sekitar 1,13 gram yang disimpan dalam plastik klip dan disembunyikan di dalam potongan sedotan.
Selain itu, turut diamankan dua unit ponsel serta satu sepeda motor yang digunakan pelaku.
Berdasarkan keterangan pelaku, sabu diperoleh dari seseorang berinisial H yang saat ini berstatus narapidana di Lapas Kedungpane.
Transaksi dilakukan melalui aplikasi pesan dengan sistem pembayaran transfer, kemudian pelaku diarahkan mengambil barang di lokasi yang telah ditentukan.
Polisi menyebut modus yang digunakan masih menggunakan sistem “tempel” setelah pembayaran dilakukan secara digital.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Pati untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna membantu pemberantasan peredaran narkoba. (adr/him)