Polda Jateng Bongkar Ilegal Drilling Minyak di Blora, Tiga Tersangka Diamankan

Abdul Rochim • Dipublikasikan Kamis, 16 April 2026 | 07:09 WIB

UNGKAP: Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah saat ungkap kasus ilegal driling. (HUMAS POLRES BLORA )
UNGKAP: Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah saat ungkap kasus ilegal driling. (HUMAS POLRES BLORA )

BLORA – Praktik pengeboran minyak ilegal berkedok sumur masyarakat terungkap di dua lokasi di Kabupaten Blora. 

Aparat kepolisian menemukan aktivitas ilegal tersebut berlangsung di Desa Botorejo, Kecamatan Kunduran, serta kawasan hutan RPH Ngiri.

Kasus ini dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pengeboran minyak ilegal di wilayah Blora dan Rembang.

Baca Juga: Koperasi Merah Putih Dibangun di Area Dekat Makam, Warga Tegalgunung Blora Kebingungan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Para pelaku diketahui menggunakan modus yang cukup rapi untuk mengelabui petugas.

Mereka memanfaatkan celah regulasi melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 agar aktivitasnya terlihat seolah-olah merupakan pengelolaan sumur minyak masyarakat yang legal.

Penindakan pertama dilakukan pada 3 Maret 2026 di lahan Perhutani Dusun Nglencong, Desa Botorejo, Kecamatan Kunduran, dengan mengamankan tersangka berinisial S (50).

Baca Juga: Empat Rumah di Jepon Blora Rusak Parah Akibat Tanah Ambles, Warga Mengungsi

Selanjutnya, pada 6 April 2026, petugas kembali melakukan penindakan di lahan Perhutani RPH Ngiri, Blora.

Pengungkapan juga dilakukan di Desa Sendangmulyo, Rembang, di mana dua tersangka lain berinisial B (34) dan K (51) turut diamankan.

Para pelaku, disampaikan, melakukan pengeboran dengan dalih kerja sama pengelolaan wilayah, namun faktanya mereka tidak memiliki kontrak perizinan berusaha maupun kontrak kerja sama yang sah.

"Hasil minyak bumi tersebut tidak disetorkan kepada negara melalui PT Pertamina, melainkan dijual secara ilegal kepada pihak lain demi keuntungan pribadi,” jelas Djoko.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti.

Di antaranya satu set menara rig, mesin pompa sirkulasi air, puluhan pipa pengeboran, unit mesin bor, hingga beberapa tangki penampung berkapasitas 1.000 liter yang berisi minyak mentah. 

Selain itu, turut diamankan bukti transfer hasil penjualan minyak ilegal.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal mencapai enam puluh miliar rupiah,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik ilegal di sektor energi, khususnya eksploitasi minyak tanpa izin.

Aparat menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan guna melindungi sumber daya alam serta memastikan seluruh aktivitas migas berjalan sesuai aturan yang berlaku. (tos)



Editor : Abdul Rochim
ilegal drilling Blora pengeboran minyak ilegal kasus migas ilegal sumur minyak tanpa izin polda jateng