Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng 2026 Dipastikan Tak Naik, Pemprov Bahkan Siapkan Diskon 5 Persen

Abdul Rochim • Sabtu, 14 Februari 2026 | 14:31 WIB
PKB TAK NAIK: Sekda Pemprov Jateng Sumarno saat jumpa pers di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (13/2).
PKB TAK NAIK: Sekda Pemprov Jateng Sumarno saat jumpa pers di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (13/2).

Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026.

Bahkan, pemerintah berencana memberikan relaksasi berupa potongan pajak sekitar 5 persen yang ditargetkan berlaku hingga akhir 2026.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (13/2).

Ia menegaskan, tarif PKB tahun 2026 tetap sama seperti 2025. “Tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor pada 2026 dibandingkan 2025,” ujarnya.

Menurutnya, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, telah menginstruksikan pengkajian relaksasi PKB sebagai respons atas dinamika di masyarakat terkait isu kenaikan pajak.

Khususnya setelah penerapan kebijakan opsen sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta PP Nomor 35 Tahun 2023.

Pada 2025, Pemprov Jateng memang memberlakukan opsen sebesar 13,94 persen pada PKB.

Namun saat itu masyarakat memperoleh diskon pada Januari–Maret 2025 sehingga dampaknya tidak terlalu terasa.

Memasuki awal 2026, ketiadaan diskon membuat sebagian warga merasakan beban lebih besar.

Karena itu, Pemprov mengkaji kembali kemungkinan relaksasi sekitar 5 persen, dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah serta keberlanjutan program pembangunan.

Selain rencana diskon PKB, Pemprov Jateng juga tetap memberlakukan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas pada 2026.

Meski demikian, pemilik kendaraan tetap wajib membayar PKB, PNBP untuk STNK/TNKB/BPKB, serta SWDKLLJ.

Sumarno menegaskan, hasil kajian relaksasi akan dilaporkan kepada gubernur sebelum diputuskan secara resmi.

Kebijakan ini mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi sosial ekonomi saat ini.

Pendapatan dari sektor PKB, lanjutnya, menjadi salah satu penopang pembangunan infrastruktur, terutama perbaikan jalan.

Serta program pendidikan seperti sekolah gratis bagi SMA dan SMK negeri.

Pemprov juga akan mengoptimalkan pendapatan melalui pertumbuhan kendaraan baru dan penagihan tunggakan pajak.

Pemerintah kabupaten/kota didorong aktif meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Masrofi, menyebut rencana diskon disusun dengan memperhitungkan daya beli warga, postur APBD, dan kesinambungan pembangunan.

“Hasil kajian ini akan kami sampaikan kepada gubernur untuk menjadi dasar kebijakan tahun ini,” ujarnya. (him)

Editor : Abdul Rochim
#Pemprov Jateng tak naikkan pajak kendaraan #kenaikan pajak kendaraan bermotor di jawa tengah #pajak kendaraan bermotor #pajak kendaraan jawa tengah