PATI – Polresta Pati menetapkan dua warga Margorejo, S (47) dan TI (49), sebagai tersangka atas aksi pemblokiran Jalan Pantura Pati–Juwana seusai Sidang Paripurna Hak Angket Bupati Pati, Jumat (31/10/2025).
Pemblokiran yang dilakukan kelompok kontra AMPB ini sempat menimbulkan kemacetan panjang selama belasan menit.
Aksi dilakukan di depan gapura Desa Widorokandang sekitar pukul 18.00 WIB.
Tim Resmob Satreskrim segera turun ke lokasi setelah menerima laporan warga, dan mengamankan kedua pelaku beserta dua mobil yang digunakan untuk memblokir jalan.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan, jalur Pantura adalah akses vital nasional sehingga penghambatan arus lalu lintas tak bisa ditoleransi.
“Tindakan tegas kami ambil agar situasi tetap kondusif dan tidak berdampak luas pada masyarakat,” jelasnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 192 ayat (1) KUHP dan pasal berlapis lainnya dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara bila menyebabkan bahaya besar.
Saat ini, kasus sudah diambil alih oleh Polda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lanjutan. (*)
Editor : Alfian Dani