SEMARANG — Sebuah surat pernyataan untuk orang tua murid MTs Negeri 2 Brebes terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendadak viral setelah beredar di media sosial.
Dokumen itu memuat klausul yang meminta orang tua menerima berbagai risiko — mulai dari gangguan pencernaan, reaksi alergi, kontaminasi makanan hingga kemungkinan keracunan — serta mewajibkan ganti rugi Rp 80.000 bila peralatan makan rusak atau hilang.
Pada akhir dokumen tersedia opsi “menerima/menolak” dan ruang tanda tangan bermaterai Rp 10.000, yang akhirnya memicu kecaman publik.
Kemenag: surat muncul dari sampel, tak dikoordinasikan, lalu ditarik
Plt. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Jateng, Wahid Arbani, membenarkan surat tersebut memang diterbitkan MTsN 2 Brebes pada September 2025.
Menurut Wahid, dokumen itu muncul setelah pertemuan sekolah dengan asisten lapangan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada 11 September, dan kemudian diadopsi sekolah pada 12 September — namun penerbitannya tidak dikoordinasikan dengan Kanwil Kemenag Jateng.
Atas kontroversi itu, surat segera ditarik dari peredaran pada hari Jumat pekan yang sama.
Penjelasan sekolah: langkah antisipatif untuk murid berisiko
Pihak sekolah menjelaskan bahwa inisiatif lahir dari kekhawatiran soal murid yang memiliki alergi dan mekanisme penanganan bila terjadi keracunan.
MTsN 2 Brebes mengaku menggunakan contoh surat dari pengelola MBG (SPPG) sebagai referensi sebelum membagikannya ke orang tua.
Sekolah kemudian mengganti edaran kontroversial tersebut dengan formulir daring yang lebih fokus pada data alergi dan catatan medis.
Polemik materi & etika: apa yang membuat surat ini bermasalah?
Beberapa poin yang memicu reaksi keras publik dan orang tua:
- Klausul “tidak akan menuntut” untuk kejadian serius seperti keracunan dianggap bertentangan dengan rasa aman publik dan berpotensi menutup akses hukum orang tua.
- Kewajiban ganti rugi Rp80.000 untuk alat makan dianggap membebani wali murid, terutama bagi keluarga kurang mampu.
- Tanda tangan bermaterai Rp10.000 pada dokumen yang mewajibkan pengabaian hak menimbulkan pertanyaan etika dan prosedural.
Langkah lanjutan dan rekomendasi singkat
Kemenag Jateng menegaskan dukungannya terhadap program MBG secara prinsip, namun menekankan perlunya perbaikan alur komunikasi, koordinasi, dan telaah dokumen sebelum diedarkan agar tidak menimbulkan kebingungan atau kesan pemaksaan.
Praktik terbaik yang bisa segera diterapkan di lapangan:
- Ganti klausa legal yang membebankan hak orang tua dengan formulir informasi alergi dan persetujuan prosedural yang jelas.
- Libatkan Dinas Kesehatan dan pihak penyedia MBG untuk menjamin standar keamanan pangan dan mekanisme respons bila terjadi insiden.
- Sosialisasi terbuka kepada orang tua sebelum pelaksanaan, dengan jalur pengaduan yang jelas.
Kejadian MTsN 2 Brebes menjadi pengingat betapa implementasi program publik yang baik harus didampingi komunikasi, transparansi, dan pengaturan hukum yang jelas agar tujuan peningkatan gizi anak tidak tereduksi oleh kontroversi administrasi.
Editor : Alfian Dani