SEMARANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang resmi menjatuhkan putusan kasus dugaan korupsi pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Kudus.
Lima orang terdakwa dinyatakan bersalah, termasuk mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati.
Sidang putusan yang digelar pada 1 September 2025 itu menyatakan Rini terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 100 juta, subsider 2 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
“Ya benar, sudah diputus oleh pengadilan. Mantan Kadinas Disnaker Perinkop UKM Kudus dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta,” jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kudus, Wisnu N. Wibowo.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rini dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan. Artinya, vonis hakim sedikit lebih ringan dibanding tuntutan.
Terdakwa Lain Juga Divonis Bersalah
Selain Rini, ada empat terdakwa lain yang ikut diputus bersalah.
- Akhadi Adi, Heni Yustianingsih, dan satu terdakwa lainnya mendapat hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.
- Mereka juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp 5 ribu.
Sedangkan Sukristianto, satu terdakwa lain, divonis lebih berat. Hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Semua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tegas hakim dalam amar putusan.
Kerugian Negara Capai Rp 5,29 Miliar
Kasus korupsi ini berawal dari penyelidikan Kejaksaan Negeri Kudus yang menemukan adanya penyimpangan dalam proyek pembangunan SIHT Kudus.
Dari hasil audit, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 5,29 miliar. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas justru tidak sesuai peruntukan.
Padahal, pembangunan SIHT digadang-gadang menjadi program unggulan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Kudus.
Proyek ini dirancang menghadirkan 15 gedung produksi yang masing-masing bisa menampung 30 pekerja. Jika berjalan sesuai rencana, setidaknya 400 tenaga kerja lokal bisa terserap.
Namun kenyataannya, proyek yang diharapkan jadi pusat pemberdayaan industri kecil justru terseret kasus korupsi dan merugikan negara miliaran rupiah.
Dampak Sosial-Ekonomi
Banyak kalangan menyesalkan kasus ini. Sejumlah aktivis menilai, praktik korupsi bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghambat penciptaan lapangan kerja di Kudus.
Heri Santoso, pemerhati kebijakan publik di Kudus, menilai vonis ini harus menjadi pelajaran penting.
“Kerugian Rp 5,29 miliar itu besar. Tapi yang lebih parah adalah hilangnya kesempatan kerja bagi 400 orang. Kalau proyek ini berjalan, berapa banyak keluarga yang bisa terbantu? Itu kerugian sosial yang jauh lebih besar,” ujarnya.
Masih Ada Peluang Banding
Meski sudah diputus, para terdakwa maupun tim Jaksa Penuntut Umum masih memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Pihak Kejaksaan masih menunggu salinan resmi putusan sebelum mengambil sikap.
“Kami masih menunggu salinan putusan lengkap dari pengadilan untuk dipelajari. Dari situ baru bisa diputuskan apakah menerima atau melakukan upaya hukum lanjutan,” tambah Wisnu.
Kronologi Kasus Korupsi SIHT Kudus
2019–2020
Pemkab Kudus melalui Disnaker Perinkop UKM mulai merencanakan pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).
Tujuannya: menciptakan pusat produksi industri kecil, khususnya pengolahan hasil tembakau, serta membuka lapangan kerja bagi ratusan warga.
2021
Proyek mulai berjalan dengan pendanaan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dalam rencana, akan dibangun 15 gedung produksi, masing-masing menampung sekitar 30 tenaga kerja.
2022
Proyek terindikasi bermasalah. Hasil pembangunan tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan.
Sejumlah laporan masyarakat masuk ke aparat penegak hukum terkait dugaan penyimpangan dana.
2023
Kejaksaan Negeri Kudus melakukan penyelidikan mendalam.
Dari hasil audit, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 5,29 miliar akibat penyimpangan dana pembangunan.
2024
Kasus dinaikkan ke tahap penyidikan. Beberapa nama pejabat dan pihak terkait mulai diperiksa.
Mantan Kepala Disnaker Perinkop UKM Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, bersama 4 terdakwa lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Awal 2025
Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan kasus dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Sidang perdana digelar, menghadirkan lima terdakwa dengan dakwaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
1 September 2025
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan putusan:
Rini Kartika Hadi Ahmawati divonis 1 tahun 6 bulan penjara + denda Rp 100 juta.
Akhadi Adi, Heni Yustianingsih, dan 1 terdakwa lain: vonis 1 tahun 6 bulan penjara + denda Rp 100 juta.
Sukristianto: vonis lebih berat, 2 tahun penjara + denda Rp 100 juta.
Pasca Vonis
Publik menyoroti putusan yang dinilai ringan dibanding kerugian negara.
Kejaksaan masih menunggu salinan resmi putusan untuk menentukan apakah akan menerima atau mengajukan banding. (ade)
Editor : Alfian Dani