UNGARAN - Satpol PP Kabupaten Semarang mulai menertibkan para pedagang di kawasan exit tol Ungaran.
Mereka diberikan pemahaman dan sosialisasi tentang larangan berjualan di kawasan tersebut karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Semarang.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang Anang Sukoco mengatakan penertiban karena adanya aduan dari masyarakat.
Yang merasa terganggu dengan adanya pedagang yang berjualan di trotoar dan parkir kendaraan hingga di bahu jalan area exit tol Ungaran.
"Para pedagang berjualan di trotoar, membuat parkir motor dan mobil mengular mengganggu pengguna jalan lainnya," ujarnya.
Anang dan tim melakukan penelusuran ke lokasi dan ditemui beberapa pedagang masih berjualan.
Mereka melanggar Perda Kabupaten Semarang nomor 3 tahun 2013 tentang Penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima Kabupaten Semarang dan Perda Kabupaten Semarang nomor 10 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Kita tidak menggunakannya kekerasan. Kita berikan edukasi terkait perda yang ada dan meminta para pedagang untuk tidak berjualan di tempat tersebut lagi," jelasnya.
Anang menyatakan pendekatan humanis dilakukan karena juga memikirkan nasib para pedagang jika langsung mengusir begitu saja.
Ia tak menepis timnya harus berpatroli setiap hari untuk memberikan sosialisasi terkait perda yang berlaku.
Selain kawasan exit tol Ungaran, Anang mengatakan trotoar sepanjang jalan Ahmad Yani juga tak lepas dari pertanyaan.
"Karena kita juga mengerti mereka mencari nafkah jadi kita gunakan pendekatan humanis. Kita juga lakukan patroli setiap hari. Karena memang berjualan di trotoar itu tidak diperbolehkan," tambahnya. (ria/fth)
Editor : Syaiful Amri