UNGARAN, RADARPATI.ID – Pemerintah Kabupaten Semarang mengambil tindakan tegas terhadap PT Duniatex Setia Sandang Asli Tekstil usai terjadinya pencemaran lingkungan di Sungai Kaligung, Ungaran Timur.
Pemerintah resmi menutup saluran Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pabrik tersebut, menyusul hasil pemeriksaan yang menyatakan limbah dari pabrik terbukti mencemari aliran sungai.
Penutupan IPAL dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang setelah sebelumnya mengirimkan surat peringatan bernomor 660.1/403/2024 tertanggal 20 Februari 2024.
Dalam surat tersebut, DLH menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan kepada PT Duniatex untuk menyusun dokumen lingkungan baru sebagai syarat untuk perluasan dan peningkatan kapasitas produksi.
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menegaskan bahwa manajemen PT Duniatex diminta segera mempercepat proses perbaikan IPAL agar segel bisa dibuka dan aktivitas produksi kembali berjalan.
Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan demi menjaga keberlangsungan kerja para karyawan.
“Limbah itu jangan dibuang langsung ke sungai. Patuhi ketentuan agar para pekerja dapat kembali bekerja,” ujarnya, Kamis (15/5).
Kesepakatan perbaikan yang harus dilakukan mencakup peningkatan kapasitas pengolahan limbah, perbaikan fasilitas pendukung, hingga pengerukan lumpur di bak sedimentasi untuk mencegah luapan limbah berbahaya.
Dukungan terhadap langkah tegas Pemkab juga datang dari Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening.
Ia menegaskan bahwa penegakan aturan tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi, tetapi justru untuk memastikan keberlanjutan lingkungan hidup yang sehat.
“Investasi harus bermutu, tapi juga harus menjamin pelestarian lingkungan,” ujarnya.
Bondan mengungkapkan, PT Duniatex telah berjanji akan menormalkan kualitas air Sungai Kaligung dalam waktu satu minggu.
Namun ia juga menyoroti dampak buruk dari penutupan IPAL yang justru dirasakan para pekerja.
“Ini kan kesalahan perusahaan. Tapi yang dirumahkan dan tidak digaji malah pekerja. Ini menjadi catatan penting untuk PT Duniatex. Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan, gaji seharusnya tetap dibayarkan,” tegasnya.
Hasil rapat koordinasi dengan Forkompimda pada Rabu (14/5) menetapkan tenggat waktu 90 hari bagi PT Duniatex untuk menyelesaikan perbaikan IPAL dan menyesuaikan sistemnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ade)
Editor : Alfian Dani