CILACAP, RadarPati.ID - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah semakin dekat mengungkap skandal dugaan korupsi besar-besaran di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha (CSA).
Dalam waktu dekat, Kejati bakal menetapkan tersangka atas dugaan korupsi pembelian tanah seluas 700 hektare.
Diperkirakan senilai Rp 237 miliar.
Baca Juga: Pemerintah Jaga Harga Gabah dengan Tetapkan HPP, Ini Harapan DPRD Jateng
Terbaru, Kamis (20/3), tim penyidik menggeledah kantor PT CSA di Cilacap.
Sebanyak 9 orang penyidik dikerahkan untuk mengumpulkan bukti-bukti.
Termasuk 66 dokumen penting terkait perencanaan dan transaksi pengeluaran uang dalam proyek tersebut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, menegaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan memperkuat bukti-bukti sebelum menetapkan tersangka.
"Dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka," ujarnya.
Hingga kini, 30 saksi telah diperiksa, dan jumlahnya terus bertambah.
Sebelumnya, Kejati juga telah melakukan penggeledahan di 6 lokasi, termasuk di Semarang, Jakarta Utara, dan Surakarta.
Kasus ini mencuat karena dugaan penyimpangan dalam pembelian tanah dari PT Rumpun Sari Antan, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan.
PT CSA sendiri adalah BUMD yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk mengelola kawasan industri dan berbagai usaha lainnya.
Akankah kasus ini menyeret nama-nama besar?
Publik menanti siapa tersangka yang akan diumumkan Kejati dalam waktu dekat! (ifa/bas/him)
Editor : Abdul Rochim