Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Hati-Hati! Perusahaan yang Telat Bayar THR Akan Kena Sanksi!

Abdul Rochim • Senin, 17 Maret 2025 | 11:48 WIB
Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz (Khafifah Arini Putri/RadarPati.ID)
Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz (Khafifah Arini Putri/RadarPati.ID)

SEMARANG, RadarPati.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum Lebaran 2025.

Jika ada perusahaan yang melanggar, sanksi tegas siap dijatuhkan!

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, menegaskan bahwa THR bisa dibayarkan mulai dari H-30 hingga H-7 Lebaran.

Baca Juga: Geger! Oknum Polisi Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan, Makam Dibongkar untuk Otopsi!

Bagi karyawan yang telah bekerja minimal satu tahun, nominalnya setara dengan satu bulan gaji.

Sedangkan untuk yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional.

Guna memastikan kepatuhan perusahaan, Disnakertrans telah mendirikan posko pengaduan THR di setiap kabupaten/kota sejak 11 Maret 2025.

Karyawan yang merasa haknya belum dipenuhi bisa melapor langsung atau melalui WhatsApp dan telepon.

Dari pengaduan yang masuk, pihaknya akan mengidentifikasi apakah ada perusahaan yang menunggak atau mencicil THR.

"Jika ada yang melanggar aturan, pengawas ketenagakerjaan akan turun tangan," ujar Aziz.

Tahun 2023, Disnakertrans Jateng menerima 236 pengaduan THR dari 134 perusahaan, sedangkan tahun 2024 ada 161 kasus dengan 128 perusahaan terlibat.

Perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi, mulai dari teguran lisan hingga peringatan tertulis.

Ia mengimbau perusahaan agar membayarkan THR sesuai ketentuan.

"Jangan sampai ada keluhan dari pekerja karena sanksi bisa menanti," tegas Aziz.

Jadi, pastikan THR Anda dibayar tepat waktu!

Jika hak Anda terabaikan, jangan ragu untuk melapor! (kap/bas/him)

Editor : Abdul Rochim
#thr #Dikenakan sanksi #hari raya #aduan #Tepat Waktu