SEMARANG, RadarPati.ID – Setelah lebih dari dua dekade, uang hasil korupsi yang dilakukan belasan mantan anggota DPRD Jawa Tengah periode 1999-2004 akhirnya dikembalikan ke kas daerah!
Kejaksaan Negeri Kota Semarang menyerahkan Rp 2,3 miliar kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai uang pengganti (UP) dalam kasus korupsi APBD 2003 yang melibatkan para pejabat tinggi.
Kasus ini menyeret 14 terpidana, termasuk Mardijo Bin Sontodimedjo (eks Ketua DPRD Jateng), Mohammad Hasbi (eks Wakil Ketua DPRD Jateng), dan H. Sobri Hadiwijaya (mantan anggota DPRD Jateng).
Baca Juga: Ngeri! Rumah di Semarang Tertimbun Longsor, Pemilik Syok Saat Pulang: Kok Sudah Banjir?!
Mereka terbukti mengorupsi Rp 14,8 miliar dana APBD.
Hal tersebut menyebabkan skandal besar yang mengguncang dunia politik Jateng kala itu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, menyatakan bahwa pengembalian ini merupakan eksekusi dari putusan Mahkamah Agung.
"UP senilai Rp 2,3 miliar telah ditransfer ke Rekening Kas Daerah Pemprov Jateng," ungkapnya, Senin (10/3).
Kepala BPKAD Provinsi Jateng, Sanadi, menyatakan bahwa uang tersebut akan dimanfaatkan untuk program prioritas pembangunan.
Termasuk infrastruktur jalan, pendidikan, dan kesehatan.
Kasus korupsi ini telah melewati berbagai proses hukum panjang, termasuk vonis yang terus berubah.
Mardijo awalnya hanya dijatuhi hukuman percobaan.
Namun setelah melalui kasasi dan PK, ia akhirnya dipenjara selama dua tahun dengan denda Rp 500 juta.
Kini, meski uang pengganti telah dikembalikan, publik masih mempertanyakan.
Apakah hukuman ini cukup memberi efek jera?
Atau korupsi di pemerintahan masih akan terus terjadi? (ifa/bas/him)
Editor : Abdul Rochim