SEMARANG, RadarPati.ID – Perselisihan antara dua rekan kerja di sebuah perusahaan mebel akhirnya berujung damai dengan pelukan haru.
Debi Kurniawan, yang sempat menganiaya rekannya, Fadhil Dwi Andika, resmi berdamai setelah melalui mekanisme restorative justice yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Semarang, Sarwanto, menjelaskan bahwa perkara ini diselesaikan di luar pengadilan karena memenuhi beberapa syarat, salah satunya bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Ribuan Buruh Sritex Di-PHK! Pemprov Jateng Bergerak Cepat, Ada 9 Perusahaan Siap Rekrut
Debi sebelumnya dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 4.500.
"Yang terpenting dalam restorative justice ini adalah adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka, yang juga disaksikan keluarga mereka, tokoh masyarakat, serta pihak kepolisian," kata Sarwanto, Selasa (4/3/2025).
Masalah ini bermula dari permintaan Debi kepada Fadhil untuk dibawakan oleh-oleh dari Trenggalek.
Namun, Fadhil menolak meski sudah diberi uang untuk membelinya.
Perkataan Fadhil yang dianggap menyinggung perasaan Debi pun memicu adu mulut, hingga akhirnya Debi melayangkan pukulan ke bibir Fadhil hingga berdarah.
Meski korban mencoba meminta maaf, Debi hanya bersedia memaafkan jika oleh-oleh tetap dibawakan.
Namun, setelah libur Idul Adha 2024, Fadhil kembali ke kantor tanpa oleh-oleh yang dijanjikan.
Hal ini membuat Debi kembali marah dan memukul bibir Fadhil sekali lagi hingga berdarah.
Hal tersebut akhirnya membuat korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngaliyan.
Setelah melalui proses hukum, kasus ini akhirnya diselesaikan lewat pendekatan damai.
Dalam pertemuan resmi, keduanya berpelukan sebagai tanda kesepakatan perdamaian.
"Setelah ini jangan ribut lagi, damai saja ya. Baik-baik kerja," pesan Sarwanto kepada mereka.
Kejari Semarang menyebut bahwa penyelesaian kasus melalui restorative justice ini sudah dilakukan dua kali sepanjang 2025, dan akan terus diterapkan untuk perkara-perkara yang memenuhi syarat. (ifa/bas/him)
Editor : Abdul Rochim