RADARPATI.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), di wilayahnya menggunakan LPG 3 Kg.
Aturan ini diberlakukan karena LPG 3 Kg merupakan subsidi pemerintah yang khusus diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Sementara itu, ASN dianggap tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno, pada 4 Februari 2025.
Dalam surat edaran itu, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jateng maupun kabupaten/kota diimbau untuk tidak menggunakan LPG 3 Kg dan beralih ke LPG nonsubsidi.
“Saya ingatkan teman-teman semua, utamanya ASN di Jawa Tengah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, bahwa elpiji 3 Kg dialokasikan khusus untuk masyarakat miskin,” tegas Sumarno di Semarang, Minggu (9/2/2025).
ASN Diminta Jadi Contoh dan Awasi Distribusi
Sumarno menegaskan bahwa ASN bukanlah golongan yang termasuk dalam kategori masyarakat miskin. Oleh karena itu, mereka diharapkan dapat menyadari bahwa LPG 3 Kg bukanlah hak mereka.
“Kita semua sebagai ASN justru punya kewajiban untuk memastikan kebijakan pemerintah berjalan dengan baik,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh ASN untuk menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak menggunakan LPG 3 Kg.
Selain itu, ASN diminta turut serta mengawasi distribusi LPG 3 Kg agar tepat sasaran. “Jika yang menerima adalah mereka yang benar-benar berhak, maka secara hitungan jumlah, kebutuhan akan terpenuhi,” jelas Sumarno.
Larangan Berbasis Moral dan Agama
Sumarno menekankan bahwa larangan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki dimensi moral dan agama.
“Kami mengetuk hati teman-teman ASN. Kita tidak berhak menggunakan LPG 3 Kg. Sebagai umat beragama, kita tahu bahwa mengonsumsi sesuatu yang bukan hak kita adalah dilarang,” tegasnya.
Aturan ini diharapkan dapat memastikan bahwa subsidi LPG 3 Kg benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, langkah ini juga dianggap sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran ASN dalam mendukung kebijakan pemerintah dan menjaga keadilan sosial.
Dampak dan Harapan ke Depan
Larangan ini mendapat respons beragam dari berbagai kalangan. Sebagian masyarakat mendukung langkah ini sebagai upaya untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
Namun, ada juga yang mempertanyakan efektivitas pengawasan distribusi LPG 3 Kg di lapangan.
Pemerintah Jateng berharap, dengan aturan ini, distribusi LPG 3 Kg dapat lebih terarah dan mengurangi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak.
Selain itu, ASN diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam mendukung kebijakan pemerintah dan memberikan contoh baik kepada masyarakat.
Editor : Abdul Rochim