SEMARANG, RadarPati.ID - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menyayangkan terjadinya kecelakaan di Jalan Prof. Hamka, Ngaliyan, Kamis (21/11) lalu.
Mbak Ita, sapaannya, mengaku sudah berkali-kali menyampaikan ke pengusaha untuk taat aturan.
Namun ada pengusaha yang masih bandel dengan melanggar aturan jam operasional kendaraan berat di lokasi kecelakaan.
"Sudah berkali-kali saya sampaikan, tapi pengusaha masih bandel padahal sudah ada aturan jam operasional," ujarnya Jumat (22/11).
Mbak Ita meminta Dishub berkoordinasi dengan kepolisian untuk menjaga Jalan Prof. Hamka sehingga aturan yang sudah berlaku bisa ditaati oleh pengusaha dan sopir.
"Saya minta untuk koordinasi dengan kepolisian terkait penjagaan dan larangan yang ada," tambah dia.
Dia menjelaskan akan melakukan kajian untuk melandaikan Jalan Prof. Hamka seperti Jalan Hanoman.
Apalagi melihat kontur yang ada memang cukup curam dan tajam.
Nanti mungkin agak dilandaikan, kami lalukan kajian moga-moga nanti bisa segera selesai dan agak datar karena memang Silayur ini kan agak tajam," tuturnya.
Dia menjelaskan, jika peredam kejut sebenarnya sudah dipasang. Menurutnya tidak begitu efektif.
Sementara ini, belum ada tersangka dalam kejadian kecelakaan tersebut. Pengemudi truk tronton penyebab kecelakaan masih berstatus sebagai saksi.
"Sopir sementara masih saksi. Belum BAP resmi, karena masib dalam perawatan di rumah masih, masih klarifikasi," kata Kanit Laka Satlantas Polrestabes Semarang AKP Adji Setiawan.
Total ada 13 kendaraan yang terlibat kecelakaan, 10 di antaranya sepeda motor.
Selain itu pemicu kecelakaan juga menabrak kendaraan parkir di sebelah kiri jalan dan empat bangunan ruko, lapak cucian kendaraan, rombong es teh, rombong jus, dan pejalan kaki.
"Korban meninggal ada 2 orang dan sembilan orang luka-luka," ungkap Adji.
Pemicu kecelakaan ini adalah truk Mitsubhisi tronton warna hijau bernopol B-9674-KXS, yang dikemudikan Dede Salfian, warga Pagadungan Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang.
"Dugaan sementara itu rem blong," tegasnya. (den/ton)
Editor : Abdul Rochim