KENDAL, RADARPTI.ID -Sudah dua pekan berlalu, PT Masterkidz Indonesia di Kawasan Industri Kendal (KIK) terbakar.
Namun, hingga kini penyebab pasti kebakaran pabrik mainan tersebut belum diketahui.
Peristiwa kebakaran tersebut menjadi sorotan pihak kepolisian.
Lantaran TKP berada di kawasan industri dan menghanguskan satu pabrik.
Hal ini membuat ratusan karyawan pabrik tersebut kehilangan pekerjaan.
Polda Jateng menerjunkan Tim Labfor untuk menyelidiki penyebab kebakaran pabrik tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Rizky Ari Budianto menjelaskan, kepolisian terus berupaya mengungkap penyebab terbakarnya PT Masterkidz Indonesia.
Hanya saja, kali ini mendapat kesulitan dalam olah TKP.
"Kondisi TKP saat ini masih rawan. Ada api yang belum padam. Makanya dari Tim Labfor Polda Jateng belum melaksanakan olah TKP," katanya Kamis (14/11).
Rizky melanjutkan, kondisi medan dan situasi gedung usai kebakaran menjadi kendala Tim Labfor untuk terjun ke lapangan.
Sebab itu, kepolisian masih menunggu Tim Labfor agar mengetahui hasil laporan.
"Kami masih menunggu Tim Labfor untuk turun ke lapangan. Agar mengetahui hasil laporannya (penyebab kebakaran)," ujarnya.
Terpisah, Kepala Bagian Damkar Satpolkar Kendal Nur Latief mengatakan, titik api usai kebakaran di gedung Masterkidz Indonesia sempat menyala pada Sabtu (9/11) lalu.
Namun sudah mendapat penanganan dari Damkar Kendal.
"Untuk api sudah padam pada hari Sabtu. Dan kami eksekusi esok harinya. Jadi masih ada asap sisa yang keluar dari pembakaran itu," katanya.
Latief menambahkan, titik api masih menyala lantaran bahan-bahan material yang ada di dalam pabrik mudah terbakar.
Seperti cat, tinner, hingga kayu.
Meski begitu, saat ini kondisi TKP dipastikan aman dan api tidak akan menyala kembali.
"Insyaallah aman. Karena setelah dua hari penanganan dari Damkar Kendal. Selanjutnya ditangani dari Damkar yang ada di KIK,” tandasnya.
PT Masterkidz Indonesia di KIK terbakar pada Jumat (1/11) lalu.
Perusahaan tersebut memproduksi mainan berbahan dasar kayu.
Hingga kini, kasusnya masih dalam penyelidikan kepolisian. (dev/ton/zen)
Editor : Syaiful Amri