Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Terkait Vonis Kasus Pembunuhan ABK di Juwana, Tim Hotman 911 Nilai Hakim Khilaf, Ini Alasannya

Achmad Ulil Albab • Kamis, 7 November 2024 | 01:20 WIB
PANTANG MENYERAH : Tim Hotman 911 memberikan keterangan terkait upaya peninjauan kembali kasus pembunuhan ABK di Juwana tahun 2023 lalu. (DOK TIM HOTMAN 911)
PANTANG MENYERAH : Tim Hotman 911 memberikan keterangan terkait upaya peninjauan kembali kasus pembunuhan ABK di Juwana tahun 2023 lalu. (DOK TIM HOTMAN 911)

 


PATI, RADARPATI.ID – Vonis bersalah yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati terhadap dua warga Pekalongan dalam kasus pembunuhan ABK di Juwana dipermasalahkan. Kuasa hukum terdakwa menilai hakim khilaf dalam memberikan putusan.

Untuk diketahui kedua warga Pekalongan yang menjadi terdakwa pembunuhan dalam kasus pembunuhan tersebut yakni Muhammad Sobirin dan Casmui. Keduanya menjadi bagian dari ABK KM Mina Maulana.

Kronologinya pada Kamis (6/7/2023) lalu, salah satu ABK yang magang di kapal tersebut ditemukan meninggal dunia.

Jasadnya ditemukan dalam kondisi mengapung di Sungai Juwana. Muhammad Sobirin dan Casmui pun didakwa membunuh ABK tersebut.

Keduanya kemudian divonis masing-masing 18 tahun penjara dan 17 tahun penjara. Upaya banding hingga kasasi pun telah dilakukan.

Namun, hasilnya nihil. Muhammad Sobirin dan Casmui tetap divonis bersalah.

Saat ini kuasa hukum keduanya yang merupakan Tim Hotman 911 berupaya mengajukan peninjauan kembali (PK). Upaya itu dilakukan dengan menghadirkan saksi ahli untuk menyangkal bukti yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

”Kami sudah melakukan upaya pembuktian. Kami hadirkan satu keterangan ahli hukum pidana. Saat ini dalam proses sidang tingkat pertama hingga kasasi belum pernah diajukan. Sehingga langkah tersebut, keterangan ahli itu merupakan novum atau bukti baru,” ungkap salah satu pengacara, Thomas usai sidang PK, Selasa (5/11).

Tim kuasa hukum terdakwa menilai ada kekhilafan dalam putusan hakim terhadap kliennya. Dari 12 saksi yang diperiksa, hanya satu saksi yang memenuhi unsur pembuktian, yang dinilai belum cukup sebagai alat bukti yang sah.

"Kesimpulan akan diumumkan pada Selasa depan. Yang ingin kami buktikan adalah adanya kekhilafan hakim, karena tidak bisa memvonis hanya berdasarkan satu keterangan saksi. Setidaknya harus ada dua alat bukti yang kuat,” jelas Dhea Arrum Sasqia Putri, salah satu pengacara.

Ahli hukum pidana Nin Yasmine Lisasih turut menyatakan pendapat serupa. Dosen dari beberapa perguruan tinggi di Jakarta ini menilai bahwa jaksa dan majelis hakim mengabaikan kaidah hukum yang berlaku.

"Menurut kaidah hukum pidana, satu saksi tidak cukup sebagai bukti. Seharusnya jaksa memastikan minimal ada dua alat bukti yang sah," ujar Yasmine.

Yasmine juga menjelaskan bahwa bukti berupa visum dan keterangan ahli forensik hanya menggambarkan kondisi korban tanpa dapat mengidentifikasi pelaku.

"Visum dan keterangan forensik hanya menunjukkan adanya luka pada korban, tetapi tidak mengarah pada pelaku pembunuhan. Hal ini mengindikasikan adanya kekhilafan hakim dalam memutuskan perkara," pungkasnya. (aua)

Editor : Achmad Ulil Albab
#Tim Hotman 911 #jateng #bukti #majelis hakim #juwana #abk #saksi #pekalongan #vonis #pembunuhan #terdakwa