GROBOGAN, RADARPATI.ID — Selama Ramadan usaha kafe dan karaoke di Kabupaten Grobogan diimbau untuk ditutup.
Hal itu, diungkapkan oleh Wakapolres Grobogan Kompol Atmajaya saat diskusi kamtibmas bersama para pengusaha kafe karaoke di wilayah Kabupaten Grobogan menjelang datangnya Ramadan 1445 H yang juga dihadiri perwakilan dari Satpol PP dan Disporabudpar Kabupaten Grobogan.
“Selama Ramadan, kami minta pada pengusaha kafe karaoke untuk tutup,” ujar Wakapolres Grobogan.
Wakapolres Grobogan menyampaikan, imbauan tersebut juga sesuai dengan harapan para ulama serta tokoh agama di Kabupaten Grobogan.
“Saya juga berharap agar antara warga dan pengusaha kafe karaoke saling menjaga serta saling mengingatkan.
Hal ini agar tercipta situasi dan kondisi yang aman kondusif pada saat Ramadhan maupun Idulfitri nanti,” kata Kompol Gali Atmajaya.
Sementara itu, Disporabudpar Grobogan yang dalam hal ini diwakili oleh Suliwati menyampaikan dalam Peraturan Bupati Tahun 2018 tentang penyelenggaraan tempat karaoke,
para pengusaha diwajibkan untuk selalu mentaati aturan dimana tempat usaha kafe karaoke tidak buka selama bulan Ramadhan.
“Kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada teman-teman pengusaha. Kami minta agar teman-teman menempel surat dari kami di depan tempat usaha.
Apabila nanti ada yang melanggar, akan kami tindak,” katanya.
Pada kegiatan ini Satpol PP Grobogan yang diwakili Mugiyanto mengatakan, para pengusaha kafe karaoke diminta untuk tidak membuka usahanya secara diam-diam saat bulan Ramadan.
“Kami berharap dan mohon pengertian dari para pengusaha karoke untuk mentaati Perbup Kabupaten Grobogan dengan tidak membuka usahanya selama Ramadan nanti,” tandasnya. (mun/war/ade)
Editor : Alfian Dani