Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Pengungsi Tak Bisa Ikut Nyoblos, Ini Alasanya

Arika Khoiriya • Selasa, 13 Februari 2024 | 19:04 WIB

 

JELANG PEMILU : Pengungsi yang berada di Terminal Jati Kudus
JELANG PEMILU : Pengungsi yang berada di Terminal Jati Kudus

KUDUS, RADARPATI.ID - Pengungsi dari Demak yang berada di posko pengungsian Kabupaten Kudus terpaksa tak bisa ikut nyoblos pada 14 Februari.

Karena sesuai regulasi, warga luar daerah yang ingin nyoblos di Kabupaten Kudus sebelumnya harus mengurus surat pindah memilih.

Koriah, warga RT 5 RW 2 Karanganyar, Demak mengira bisa nyoblos di lokasi pengungsian (Terminal Jati Kudus). Dia sendiri sudah tidak lagi memegang berkas kependudukan. Seperti KTP dan KK.

Karena ikut hanyut kebawa banjir.

"Mungkin nyoblosnya bisa di sini (Terminal Jati Kudus)," katanya.

Koriah berhasil dievakuasi pada Kamis (8/2) pukul 23.00.

Saat ini dia berada dipengungsian Terminal Jati Kudus bersama suami dan dua anaknya.

Begitu juga dengan Ismia, 40, warga Karanganyar, Demak ini bahkan tak bisa menyelamatkan sertifikat rumah miliknya.

Hanyut dibawa banjir.

”Tidak sempat menyelematkan surat-surat berharga seperti sertifikat rumah, KK, ijazah, dan akta. Entah bisa ikut nyoblos apa tidak," ujarnya.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus Miftahurrohmah mengatakan, warga Demak baru bisa nyoblos di Kudus kalau sudah mengurus surat pindah memilih.

Namun untuk mengurus surat pindah memilih iu sudah ditutup sekitar H-7 Pemilu (14 Februari).

Sementara pengungsi yang datang ke Kudus itu pada Kamis (8/2).

Sehingga memang tidak bisa mengikuti Pemilu pada 14 Februari.

Karena syarat untuk bisa nyoblos di luar kota adalah dengan memegang surat pindah memilih.

"Nanti KPU Demak pastinya sudah ada skenario lain. Misalnya warga Demak nanti bakal mengikuti Pemilu susulan," ungkapnya.

Berdasarkan data yang diterima Jawa Pos Radar Kudus, hingga Senin (12/2) pukul 09.00, pengungsi warga Demak bertambah menjadi 3184 orang yang tersebar di 19 titik pengungsian di Kabupaten Kudus.

Ada yang berada di Terminal Jati Kudus, Jembatan Tanggulangin, Balai Desa Jati Wetan, Koramil Jati, Pesantren Assalwa, DPRD Kudus, RSUD dan 11 titik rumah warga yang berada di Kecamatan Jati.

Sementara itu, sebanyak 26.351 warga Demak yang menjadi korban banjir bakal mengikuti Pemilu susulan.

Keputusan tersebut sebagaimana disampaikan KPU Demak melalui surat nomor 148/PP.08-SD/3321/2024 tertanggal 12 Februari 2024. (ark/him/amr)

 

Editor : Syaiful Amri
#pemilu 2024 #banjir demak #kudus #TPS