Kasus E-Tilang Palsu di Grobogan, Empat Terdakwa Divonis hingga 3,5 Tahun Penjara

Abdul Rochim • Dipublikasikan Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:03 WIB
Ilustrasi kasus e-tilang palsu di Grobogan. (AI/ABD. ROCHIM)
Ilustrasi kasus e-tilang palsu di Grobogan. (AI/ABD. ROCHIM)
 
GROBOGAN – Empat terdakwa kasus penyalahgunaan tautan pembayaran denda tilang palsu dijatuhi hukuman penjara hingga tiga tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi.
 
Putusan perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (12/10).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, Sura Rizal Hertady, menyampaikan bahwa keempat terdakwa yakni Romi Jum’ani, Rigen Wisesha, Ferry Nufianto, dan Wisnu Taurus Prastiyo.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik berisi pemberitahuan bohong maupun informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiil bagi konsumen dalam transaksi elektronik.

Romi Jum’ani dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan. Sementara itu, Rigen Wisesha, Ferry Nufianto, dan Wisnu Taurus Prastiyo masing-masing divonis tiga tahun enam bulan penjara.

”Romi Jum’ani dijatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Sedangkan Rigen Wisesha, Ferry Nufianto, dan Wisnu Taurus Prastiyo masing-masing divonis tiga tahun enam bulan penjara,” demikian keterangan dalam dokumen putusan yang disampaikan Kejari Grobogan.

Selain pidana penjara, setiap terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 500 juta.

Apabila denda tidak dibayarkan sesuai ketentuan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi kewajiban tersebut.

Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilakukan, denda yang belum dibayar diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Majelis hakim turut menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang hukuman.

Keempat terdakwa juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

Situs Menyerupai Layanan Resmi

Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan tautan pembayaran denda tilang melalui situs yang dibuat menyerupai layanan resmi.

Dalam daftar barang bukti, tercantum tangkapan layar situs e-tilang palsu, mutasi rekening bank, serta pemberitahuan pembayaran melalui surat elektronik senilai 2.000 riyal Arab Saudi (SAR).

Penyidik juga mengamankan sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti itu meliputi telepon seluler, laptop, komputer, router, perangkat simbox, hingga kartu SIM dalam jumlah besar.

Dalam perkara Wisnu Taurus Prastiyo, misalnya, terdapat 24 perangkat modem pool atau simbox, 47 boks kartu SIM Telkomsel, serta lima boks kartu SIM XL.

Sementara itu, dalam perkara Ferry Nufianto, barang bukti yang tercatat meliputi 14 perangkat simbox dan dua kotak berisi kartu SIM.

Majelis hakim menetapkan status barang bukti sesuai amar putusan. Sejumlah barang dirampas untuk negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain.

Masih Pikir-Pikir untuk Banding

Meski vonis telah dibacakan, putusan terhadap keempat terdakwa belum langsung berkekuatan hukum tetap.

Para terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Grobogan juga menyatakan sikap serupa.

Berdasarkan keterangan Kejari Grobogan, para terdakwa maupun JPU memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Jika tidak mengajukan banding dalam tenggat tersebut, putusan dapat dinyatakan berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan yang berlaku. (mun)

Editor : Abdul Rochim
e-tilang palsu Grobogan vonis PN Purwodadi kasus ITE Grobogan penipuan pembayaran tilang kejari grobogan