Terima SK, 3.317 PPPK Paruh Waktu Grobogan Resmi Diperpanjang

Intan Maylani Sabrina • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 16:10 WIB
PERPANJANGAN KONTRAK: Sejumlah PPPK Paruh Waktu saat menerima perpanjangan SK di Pendapa Grobogan.
PERPANJANGAN KONTRAK: Sejumlah PPPK Paruh Waktu saat menerima perpanjangan SK di Pendapa Grobogan.

GROBOGAN – Sebanyak 3.317 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemkab Grobogan mendapat perpanjangan masa perjanjian kerja.

Perpanjangan tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027.

Kepala BKPSDM Grobogan Padma Saputra mengatakan, jumlah tersebut merupakan hasil verifikasi dari total 3.353 PPPK paruh waktu yang sebelumnya masih aktif dan diusulkan untuk diperpanjang.

“Setelah kami verifikasi, dari 3.353 orang menjadi 3.317.

Ada 36 orang yang tidak diperpanjang,” kata Padma dalam kegiatan penyerahan perpanjangan PPPK paruh waktu di Pendopo Kabupaten Grobogan, Kamis (8/10/2026).

Padma menjelaskan, pada 2025 Pemkab Grobogan mengangkat 3.446 PPPK paruh waktu.

Mereka memiliki masa perjanjian kerja selama satu tahun, terhitung 1 Oktober 2025 sampai 30 September 2026.

Dalam perjalanannya, terdapat 90 orang yang tidak lagi aktif karena mengundurkan diri, meninggal dunia maupun mencapai batas usia tertentu.

Dari jumlah tersebut, tersisa 3.353 PPPK paruh waktu yang kemudian diusulkan untuk mendapatkan perpanjangan. 

Setelah dilakukan verifikasi usulan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), sebanyak 3.317 orang dinyatakan mendapat perpanjangan.

Sementara 36 lainnya tidak melanjutkan perjanjian kerja.

Rinciannya, 20 berasal dari tenaga guru dan 16 tenaga teknis.

Untuk tenaga guru, 19 orang tidak bersedia diperpanjang dan satu orang tidak diusulkan perangkat daerah. 

Sedangkan dari tenaga teknis, enam orang tidak diperpanjang, lima orang tidak diusulkan OPD, empat orang mencapai batas usia tertentu dan satu orang meninggal dunia.

Padma menegaskan, perpanjangan tersebut telah mendapat rekomendasi Bupati Grobogan Setyo Hadi.

Masa perjanjian kerja berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan hingga mencapai batas usia tertentu.

“Bapak Bupati telah memberikan rekomendasi kepada 3.317 PPPK paruh waktu untuk dilakukan perpanjangan perjanjian kerja mulai 1 Oktober 2026 sampai dengan 30 September 2027,” ujarnya.

Menurutnya, proses administrasi perpanjangan juga tengah diselesaikan.

Hal itu mengacu pada Surat Edaran BKN Nomor 635.1/B/MP.01.01/SD/D/2026 tertanggal 30 September 2026 yang mengatur penyampaian tembusan SK perpanjangan masa perjanjian kerja kepada Kepala BKN.

Padma mengatakan, SK perpanjangan saat ini masih dalam proses karena regulasi terkait perpanjangan tersebut baru disosialisasikan BKN.

Menariknya, seluruh proses perpanjangan PPPK paruh waktu di Grobogan kini dilakukan secara digital dan paperless.

BKPSDM memanfaatkan platform Griya ASN yang dikembangkan Pemkab Grobogan untuk memudahkan proses administrasi kepegawaian.

Sebanyak 3.317 PPPK paruh waktu telah menandatangani perjanjian kerja secara digital.

Dokumen tersebut dapat diunduh secara mandiri melalui akun masing-masing yang telah terintegrasi dengan ASN Digital.

“Seluruh tahapan telah dilaksanakan secara digital dan dilakukan secara mandiri melalui akun masing-masing PPPK paruh waktu yang telah terintegrasi secara SSO dengan ASN Digital,” jelas Padma.

Penyerahan perpanjangan perjanjian kerja juga digelar secara hybrid, baik secara langsung maupun virtual. (int) 

Editor : Intan Maylani Sabrina
PPPK Paruh Waktu asn grobogan SK