Jaringan Fiber Optik Semrawut, Pemkab Grobogan Rencanakan Penataan

Intan Maylani Sabrina • Dipublikasikan Minggu, 4 Oktober 2026 | 13:34 WIB
SEMRAWUT: Kondisi jaringan fiber optik yang ada di Kota Purwodadi.
SEMRAWUT: Kondisi jaringan fiber optik yang ada di Kota Purwodadi.

GROBOGAN – Tiang dan kabel fiber optik di Kabupaten Grobogan bakal ditata.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan menyiapkan penataan agar jaringan telekomunikasi tidak lagi berdiri dan terbentang semrawut, terutama di kawasan perkotaan.

Kepala DPMPTSP Grobogan Abdul Munib Susanto mengatakan, penataan diperlukan karena jumlah tiang dan kabel jaringan telekomunikasi terus bertambah.

Kondisi tersebut perlu diikuti dengan pendataan kepemilikan serta kejelasan perizinan setiap provider.

“Perlu dilakukan pendataan dan verifikasi terkait kepemilikan tiang jaringan telekomunikasi serta status perizinan yang dimiliki oleh masing-masing provider,” kata Munib.

Penataan sebenarnya juga akan diselaraskan dengan pembangunan infrastruktur kota, termasuk drainase dan trotoar yang sedang proses perbaikan ini.

Salah satu konsep yang disiapkan yakni penggunaan tiang bersama, sehingga beberapa provider tidak perlu memasang tiang secara terpisah.

“Provider yang memiliki sarpras di ruas drainase yang dibangun, diupayakan trotoar menjadi satu tiang atau ditata di bawah,” jelasnya.

Selain tiang bersama, jaringan fiber optik juga bisa diarahkan menggunakan ducting atau jaringan bawah tanah maupun cable tray. 

"Salah satu contohnya Kota Jogjakarta yang menerapkan konsep jaringan fiber optik menggunakan ducting, tiang bersama dan cable tray," ungkapnya.

Konsep tersebut diharapkan membuat jaringan lebih rapi sekaligus mendukung penataan kawasan perkotaan.

Pemkab juga akan melakukan penertiban terhadap tiang yang tidak sesuai ketentuan.

Bahkan, pencabutan tiang yang melanggar aturan masuk dalam rencana penataan.

Di sisi lain, pemanfaatan aset daerah untuk pemasangan jaringan juga mulai diarahkan agar memberikan kepastian hukum sekaligus potensi pemasukan daerah.

Salah satu usulan yang muncul yakni tarif utilitas tidak terpadu sebesar Rp 90 ribu per tiang per tahun. Namun, besaran tersebut masih perlu dikaji sebelum diterapkan.

“Dikaji untuk bisa diizinkan dan ada pemasukan daerah,” kata Munib.

Grobogan sendiri belum memiliki aturan khusus yang mengatur penataan jaringan fiber optik.

Karena itu, pemkab berencana menyusun regulasi yang mengatur perizinan, pemanfaatan aset, tarif hingga penertiban jaringan.

Tak hanya aset pemerintah daerah, pemasangan jaringan di wilayah desa juga akan diperjelas. 

Pemanfaatan aset desa harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme persetujuan dan perjanjian pemanfaatan aset.

Munib menambahkan, penataan tersebut nantinya dilakukan bersama perangkat daerah dan provider. 

"Dinas PUPR juga diminta berkoordinasi dengan 23 pemilik jaringan internet yang ada di Grobogan.

Dengan harapan, tujuannya agar pembangunan jaringan telekomunikasi tetap berjalan, tetapi tidak mengabaikan kerapian kawasan dan penataan kota," pungkasnya. (int)

Editor : Intan Maylani Sabrina
grogogan jaringan fiber optik kabel