594 Guru PPPK Paruh Waktu Grobogan Diperpanjang, 19 Tak Lanjut

Intan Maylani Sabrina • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 08:06 WIB
TANDA TANGAN: Sejumlah PPPK Paruh Waktu saat melakukan tanda tangan SK tahun lalu. (INTAN MAYLANI/RADAR PATI)
TANDA TANGAN: Sejumlah PPPK Paruh Waktu saat melakukan tanda tangan SK tahun lalu. (INTAN MAYLANI/RADAR PATI)

GROBOGAN – Sebanyak 594 guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Grobogan dipastikan mendapat perpanjangan masa kerja. Sementara itu, dari total 613 guru yang tercatat, 19 orang tidak melanjutkan kontrak.

Kabid Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Dinas Pendidikan (Disdik) Grobogan Sudrajat Dangu Asmoro mengatakan, 19 tenaga pendidik tersebut tidak diperpanjang bukan karena memasuki masa pensiun. 

Ada yang mengundurkan diri dan ada pula yang tidak aktif menjalankan tugas.

“Guru tidak ada yang pensiun. Ada yang mengundurkan diri, ada juga yang memang tidak pernah hadir di sekolah,” kata Sudrajat.

Menurutnya, terdapat guru yang diketahui berasal dari luar Kabupaten Grobogan. Kondisi itu membuat pihak sekolah kesulitan melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan. 

“Kami OPD tidak memiliki nomor kontaknya, mereka dari luar kabupaten,” ujarnya.

Perpanjangan kontrak tersebut dilakukan menyusul berakhirnya masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu pada 30 September 2026. 

Guru yang memenuhi ketentuan dapat melanjutkan hubungan kerja untuk masa satu tahun.

Namun, perpanjangan tidak otomatis diberikan kepada seluruh PPPK Paruh Waktu. Setiap perangkat daerah melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum memberikan rekomendasi perpanjangan.

Sedangkan, Kepala BKPSDM Grobogan Padma Saputra menambahkan, proses perpanjangan PPPK Paruh Waktu secara keseluruhan masih berlangsung di masing-masing perangkat daerah.

“Proses perpanjangan masih berjalan di perangkat daerah,” katanya.

Dalam proses tersebut, mereka harus melengkapi sejumlah dokumen pendukung. 

Di antaranya SK PPPK Paruh Waktu, perjanjian kerja, ijazah sesuai SK, serta penilaian kinerja Triwulan I dan II 2026 yang telah ditandatangani atasan langsung.

Selain itu, diperlukan surat rekomendasi dari kepala perangkat daerah. Seluruh dokumen kemudian diunggah melalui layanan Griya ASN BKPSDM Grobogan.

Batas unggah dokumen telah ditetapkan pada 4 September 2026. Setelah proses evaluasi dan verifikasi, PPPK Paruh Waktu yang memenuhi persyaratan dapat melanjutkan masa kerja pada periode berikutnya.

Padma menjelaskan, perpanjangan tersebut hanya memperpanjang masa berlaku hubungan kerja. Substansi SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu tidak berubah.

Dengan demikian, perpanjangan bukan berarti seluruh PPPK Paruh Waktu otomatis mendapat kontrak baru. Pegawai yang tidak direkomendasikan atau tidak tersedia untuk diperpanjang akan diterbitkan keputusan pemberhentian dengan hormat.

Sementara itu, PPPK Paruh Waktu yang memang tidak bersedia melanjutkan perjanjian kerja wajib membuat surat pernyataan bermaterai melalui perangkat daerah masing-masing. TMT tidak bersedia diperpanjang ditetapkan mulai 1 Oktober 2026.

Proses perpanjangan tersebut berlaku bagi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Grobogan secara keseluruhan. 

Masing-masing perangkat daerah bertanggung jawab melakukan evaluasi, melengkapi dokumen, serta mengajukan rekomendasi sesuai ketentuan.

BKPSDM Grobogan menegaskan seluruh proses perpanjangan tidak dipungut biaya. Informasi terkait proses tersebut dapat diperoleh melalui Ruang Pelayanan Satu Pintu BKPSDM pada Senin-Jumat, telepon (0292) 421233, Instagram @bkpsdm_kabgrobogan, atau Admin SIPP ASN di nomor 085229101884. (int)

Editor : Intan Maylani Sabrina
guru PPPK Paruh Waktu grobogan SK