GROBOGAN — Kasus yang berkaitan dengan kekerasan masih cukup menonjol di wilayah hukum Grobogan. Indikasinya terlihat dari banyaknya senjata tajam (sajam) yang menjadi barang bukti (BB) perkara pidana.
Sebanyak 21 bilah sajam dengan berbagai bentuk dan ukuran turut dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, Rabu (9/9/2026). Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari eksekusi barang bukti dari 78 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Kejari Grobogan Andi Reny Rummana melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Grobogan Putra Riza Akhsa Ginting mengatakan, banyaknya sajam menjadi salah satu gambaran bahwa tindak pidana kekerasan masih cukup menonjol.
Baca Juga: Hujan Kebanjiran, Kemarau Kekeringan, Warga Penadaran Grobogan Tiga Bulan Krisis Air
"Yang mendominasi tindak pidana kekerasan, dibuktikan dengan jumlah senjata tajam yang cukup banyak. Setelah itu obat-obatan terlarang," kata Putra.
Selain sajam, sejumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang juga dimusnahkan. Di antaranya ganja seberat sekitar 1.202,02336 gram, sabu-sabu 28,43906 gram, tembakau sintetis 25,62375 gram, serta cairan sintetis sekitar 37,5 mililiter.
Lebih dari 2.000 butir obat-obatan terlarang turut dimusnahkan. Selain itu, terdapat sekitar 232 jenis barang bukti lain, seperti telepon seluler, tas, pakaian, plastik klip, hingga buku catatan.
Berdasarkan rekapitulasi Kejari Grobogan, 78 perkara tersebut terdiri atas 19 perkara narkotika dan psikotropika, 16 pencurian, sembilan perjudian, satu penipuan, dua penggelapan, serta satu perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kemudian, dua perkara eksploitasi anak dan perempuan, empat kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, satu perkara perlindungan anak, tiga penganiayaan, satu perkara kesehatan, serta 19 perkara ketertiban umum.
Jumlah perkara yang barang buktinya dimusnahkan kali ini turun cukup signifikan dibanding periode sebelumnya. Pada periode pertama, Kejari Grobogan memusnahkan barang bukti dari 128 perkara. Sedangkan kali ini hanya 78 perkara.
"Kalau dibandingkan semester lalu memang jauh lebih banyak barang bukti yang dimusnahkan. Periode pertama mencapai 128 perkara, kalau sekarang 78 perkara," ujar Putra.
Meski jumlah perkara lebih sedikit, pemusnahan tetap dilakukan sebagai bagian dari penyelesaian eksekusi terhadap barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai karakteristik barang bukti. Ganja, sabu-sabu, tembakau sintetis, dan barang bukti sejenis dibakar. Obat-obatan terlarang dihancurkan menggunakan blender. Sedangkan sajam dan telepon seluler dipotong.
Namun, tidak semua barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap harus dimusnahkan. Barang bukti berupa kendaraan atau barang bergerak yang berdasarkan putusan pengadilan dirampas untuk negara dapat diselesaikan melalui mekanisme lelang.
Kejari Grobogan saat ini mencatat terdapat lima sepeda motor dan satu kendaraan roda empat yang akan dilelang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Purwodadi.
"Untuk kendaraan atau barang bergerak, kami memiliki kebijakan untuk dilakukan lelang. Saat ini ada lima unit sepeda motor dan satu unit mobil kendaraan roda empat yang akan dilelang," jelas Putra.
Menurut dia, lelang dilakukan terhadap barang bukti yang memenuhi ketentuan. Dengan demikian, penyelesaian perkara tetap berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Taufik Frida Mustofa, Kasat Res Narkoba AKP Dedy Setyanto yang mewakili Kapolres Grobogan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi Kemas Reynald Mei, Kepala Lapas Kelas II B Purwodadi Erik Murdiyanto, serta sejumlah tamu undangan. (mun)
Editor : Abdul Rochim