RSUD dr Soedjati Purwodadi Jalani Akreditasi, Rekam Medis Elektronik jadi Perhatian

Intan Maylani Sabrina • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 21:20 WIB
AKREDITASI: Tim Survei Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna saat melakukan wawancara.
AKREDITASI: Tim Survei Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna saat melakukan wawancara.

GROBOGAN – Proses akreditasi RSUD Dr. R. Soedjati Soemodiardjo Purwodadi Grobogan tidak hanya menyangkut perolehan predikat. 

Tim survei meminta rumah sakit memastikan standar mutu dan keselamatan benar-benar diterapkan dalam pelayanan sehari-hari.

Hal itu mengemuka saat Bupati Grobogan Setyo Hadi menerima Tim Survei Akreditasi RSUD dr Soedjati dari Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna di Aula RSUD Soedjati, Selasa (8/9/2026).

Bupati Setyo Hadi menegaskan, akreditasi harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan rumah sakit.

Menurutnya, masyarakat tidak akan melihat seberapa lengkap dokumen akreditasi yang disiapkan.

Masyarakat akan menilai dari pelayanan yang mereka terima secara langsung.

“Akreditasi adalah pintu gerbang menuju perbaikan yang berkelanjutan.

Justru tugas kita adalah bagaimana menjaga dan menerapkan standar ini sebagai budaya kerja sehari-hari,” ujarnya.

Ia menyebut kualitas pelayanan dapat dirasakan dari berbagai aspek, mulai ketepatan dan keamanan pelayanan hingga sikap petugas saat melayani pasien.

Karena itu, Setyo Hadi berharap survei dilakukan secara cermat dan menghasilkan masukan yang bisa langsung ditindaklanjuti manajemen RSUD Soedjati.

Pemkab Grobogan, lanjutnya, juga akan terus mendukung pengembangan RSUD agar mampu memberikan pelayanan yang semakin baik, responsif, humanis dan terjangkau.

Dalam kesempatan tersebut, Setyo Hadi didampingi Sekda Grobogan Anang Armunanto selaku Ketua Dewan Pengawas RSUD beserta jajaran Dewan Pengawas.

Turut hadir Direktur RSUD Soedjati dr. Yusriani dan jajaran manajemen.

Sementara itu, Ketua Tim Survei Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna, Kinik Darsono, mengatakan survei dilakukan untuk melihat kesesuaian penyelenggaraan rumah sakit dengan standar yang telah ditetapkan.

Kinik juga menyoroti perlunya RSUD dr Soedjati menyesuaikan sejumlah ketentuan dengan regulasi terbaru, termasuk Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit yang berlaku sejak Juni 2026.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah penerapan rekam medis elektronik (RME) dalam pelayanan rumah sakit.

Penyesuaian regulasi tersebut dinilai penting agar standar yang dipenuhi dalam akreditasi tidak hanya sebatas administrasi, tetapi benar-benar diterapkan dalam proses pelayanan.

Melalui survei tersebut, berbagai pelayanan yang sudah berjalan baik diharapkan dapat dipertahankan.

"Sementara bagian yang masih memiliki kekurangan dapat segera diperbaiki," tegasnya. (int)

Editor : Editor
rsud Soedjati akreditasi paripurna grobogan