GROBOGAN – Polsek Pulokulon mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di teras rumah warga di Dusun Kanusan, Desa Sembungharjo, Kecamatan Pulokulon.
Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial ME, 19, warga Kecamatan Pulokulon, yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Kasus itu menimpa Dysi Ratna Susanti, 43. Sepeda motor Honda Astrea bernopol K-6901-JF milik korban hilang pada Kamis (20/8/2026) pagi. Sebelumnya, kendaraan tersebut diparkir di teras depan rumah.
Baca Juga: Air IPA Lusi Berbau dan Keruh Direktur PDAM Grobogan Langsung Cek Lokasi Tambahan Produksi 20 Liter
Peristiwa bermula ketika suami korban, Suwartono, 46, memarkir sepeda motor di teras rumah. Saat itu, kunci kontak masih menggantung pada kendaraan.
Keesokan paginya, Suwartono hendak menggunakan sepeda motor tersebut. Namun, kendaraan sudah tidak berada di tempat. Dia kemudian menanyakan kepada istrinya, tetapi korban juga tidak mengetahui keberadaan motor tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Pulokulon.
Polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh petunjuk yang mengarah kepada ME. Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti sepeda motor hasil pencurian.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang buktinya,” ungkap Kapolsek Pulokulon AKP Danang Esanto, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, terduga pelaku juga mengakui telah mengambil sepeda motor yang diparkir di teras rumah korban.
Atas perbuatannya, ME bakal dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Danang mengingatkan masyarakat agar lebih waspada ketika meninggalkan kendaraan. Salah satunya dengan memastikan kendaraan sudah dikunci dan kunci kontak tidak tertinggal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan sudah dikunci dengan benar ketika ditinggalkan. Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan dengan meninggalkan kunci pada kendaraan,” tandasnya. (mun)
Editor : Abdul Rochim