GROBOGAN – Rumah warga yang rusak akibat diterjang banjir dan angin bakal mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Grobogan.
Sebanyak 10 kepala keluarga (KK) korban bencana masuk dalam program rehabilitasi rumah melalui APBD Perubahan 2026.
Bantuan tersebut diberikan untuk rumah yang mengalami kerusakan kategori ringan. Masing-masing penerima mendapat bantuan sebesar Rp 3 juta untuk membantu perbaikan rumah.
Plt Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Grobogan Upik Farida Surya Dona mengatakan, bantuan rehabilitasi rumah korban bencana tersebut tersebar di lima desa, masing-masing desa dua KK.
Lima desa yang mendapat alokasi bantuan tersebut yakni Desa Bangsri, Kecamatan Geyer; Desa Glapan, Kecamatan Gubug; Desa Tanjungsari, Kecamatan Tegowanu; Desa Katong, Kecamatan Toroh; dan Desa Jumo, Kecamatan Kedungjati.
"Bantuan itu ditujukan untuk membantu warga memperbaiki bagian rumah yang mengalami kerusakan akibat bencana.
Karena masuk kategori rusak ringan, penanganannya diarahkan pada perbaikan yang diperlukan agar rumah kembali layak dan aman ditempati," imbuhnya.
Program tersebut menjadi salah satu alokasi dalam APBD Perubahan 2026 yang disiapkan Pemkab Grobogan melalui Disperakim.
Selain rumah korban bencana, APBD Perubahan 2026 juga mengalokasikan bantuan untuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Dalam program tersebut terdapat 36 unit rumah yang masuk daftar penerima bantuan RTLH.
"Maka total terdapat 46 rumah yang mendapat alokasi bantuan perumahan melalui APBD Perubahan 2026. Rinciannya terdiri atas 10 rumah korban bencana dan 36 rumah tidak layak huni," imbuhnya.
Untuk program RTLH, penerima tersebar di sejumlah kecamatan di Grobogan, di antaranya Geyer, Kedungjati, Karangrayung, Gabus, Ngaringan, Wirosari, Brati, Godong, Gubug, Toroh, Tanggungharjo, Kradenan, Pulokulon, Penawangan, Grobogan, Klambu hingga Purwodadi.
Disperakim Grobogan juga menyiapkan koordinasi bersama pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan terkait pelaksanaan program tersebut.
Koordinasi dilakukan untuk memastikan data penerima, lokasi rumah serta pelaksanaan bantuan di lapangan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Bagi penerima RTLH, bantuan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas hunian masyarakat dan mengurangi jumlah rumah yang belum memenuhi standar kelayakan," imbuhnya. (int)
Editor : Editor