Perda Pilkades Grobogan Belum Disahkan, Pendaftaran Calon Kades Tinggal Sebulan Lagi

Intan Maylani Sabrina • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 10:37 WIB
(DPRD Grobogan Musapak)
(DPRD Grobogan Musapak)

GROBOGAN – Pendaftaran calon kepala desa (kades) yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Grobogan dijadwalkan dibuka mulai 8 hingga 20 Oktober 2026.

Namun, menjelang tahapan penting tersebut, Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa belum juga disahkan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda tentang Kepala Desa DPRD Grobogan, Musapak, mengatakan, Raperda tentang Kepala Desa saat ini masih menunggu hasil evaluasi dan konsultasi dari Gubernur Jawa Tengah.

Meski demikian, DPRD Grobogan optimistis regulasi yang menjadi payung hukum pelaksanaan Pilkades tersebut dapat rampung sebelum pendaftaran calon kepala desa dimulai.

Menurut Musapak, pembahasan Raperda di tingkat Pansus sebenarnya telah selesai. Selanjutnya, Raperda tersebut telah diajukan untuk mendapatkan evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah.

“Jadi nanti setelah mendapat hasil (evaluasi) dari Gubernur Jateng, akan kita bahas terakhir nanti, baru ditetapkan oleh DPRD,” jelas Musapak.

Ia menegaskan, DPRD Grobogan bersama pemerintah daerah juga telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait substansi Raperda tersebut.

Karena itu, Musapak memastikan penyelesaian Perda menjadi perhatian agar tidak mengganggu tahapan Pilkades yang telah disusun.

“Sehingga Raperda tentang Kepala Desa sebagai payung hukum pelaksanaan Pilkades harus sudah selesai saat dibuka pendaftaran,” terangnya.

Di tengah proses pengesahan Perda yang masih berjalan, tahapan menuju Pilkades serentak tetap dipersiapkan.

Musapak menyebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dipermades) telah melakukan sosialisasi mengenai tahapan pelaksanaan Pilkades.

Pilkades serentak di Kabupaten Grobogan sendiri dijadwalkan berlangsung pada 10 Desember 2026.

Musapak optimistis seluruh tahapan, termasuk pendaftaran calon kepala desa, dapat berjalan sesuai jadwal setelah Perda disahkan.

Namun, ia mengakui terdapat sejumlah ketentuan dalam pelaksanaan Pilkades yang perlu menjadi perhatian dan diantisipasi sejak awal.

Salah satunya menyangkut kemungkinan munculnya calon tunggal dalam Pilkades.

“Salah satunya jika hanya ada satu calon atau calon tunggal, dan sudah dilakukan perpanjangan namun tetap hanya satu calon,” kata Musapak.

Persoalan tersebut dinilai perlu diatur secara jelas agar tidak menimbulkan persoalan ketika tahapan pendaftaran hingga penetapan calon berlangsung.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Grobogan Achmad Taufik menambahkan, kondisi menjelang pelaksanaan Pilkades serentak sejauh ini masih terbilang kondusif.

Menurutnya, belum terlihat gejolak berarti di tengah masyarakat maupun desa-desa yang akan melaksanakan Pilkades.

Ia menilai kondisi tersebut tidak lepas dari sejumlah dinamika yang berkembang, termasuk adanya rencana pemberian penghargaan bagi kepala desa yang memasuki masa purna tugas.

Sebelumnya, muncul informasi mengenai rencana penghargaan bagi kades yang purna tugas dengan masa jabatan tersisa satu tahun. Hal itu berbeda dengan skema sebelumnya yang dikaitkan dengan masa purna tugas delapan tahun.

“Mungkin dipengaruhi rencana penghargaan untuk Kades yang purna hanya 1 tahun, bukan 8 tahun seperti sebelumnya. Hal itu juga sesuai kemampuan desa,” tambah Achmad Taufik.

Selain persoalan penghargaan bagi kades purna tugas, kondisi anggaran desa juga dinilai menjadi salah satu faktor yang ikut memengaruhi dinamika menjelang Pilkades. (int)

Editor : Editor
pilkades Perda grobogan