Bansos Ikut Terdampak Judol, Dinsos Grobogan Minta Pusat Tutup Situs

Intan Maylani • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 21:27 WIB
PELAYANAN: Petugas Dinsos Grobogan saat menerima aduan dari masyarakat.
PELAYANAN: Petugas Dinsos Grobogan saat menerima aduan dari masyarakat.

GROBOGAN – Dampak judi online (judol) dinilai tak lagi hanya menimpa orang yang memainkannya. Di Grobogan, aktivitas judol bahkan dapat berimbas pada keluarga penerima bantuan sosial (bansos).

Kondisi tersebut membuat Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Grobogan berharap pemerintah pusat mengambil langkah lebih mendasar, yakni menutup akses masyarakat terhadap situs judi online.

Kepala Dinsos Kabupaten Grobogan, Indri Agus Velawati, mengatakan persoalan indikasi judol pada data penerima bansos telah menimbulkan sejumlah persoalan di masyarakat.

Bahkan, ada orang tua yang datang ke Dinsos sambil menangis karena khawatir bantuan pendidikan anaknya yang masih kuliah ikut terdampak.

“Waktu itu ada orang tua yang mohon-mohon ke dinas. Ternyata anaknya teridentifikasi judol. Sudah meminta anak tersebut menutup rekening dan tidak bermain judol, tetapi tidak mau. Padahal bisa disanggah, tetapi akunnya harus ditutup,” ujar Indri.

Menurutnya, persoalan menjadi rumit ketika anggota keluarga yang terindikasi judol tidak bersedia menutup rekening yang digunakan untuk aktivitas tersebut.

Selain itu, Dinsos juga menerima kasus masyarakat yang mengaku tidak pernah bermain judol, tetapi namanya masuk dalam data indikasi karena pernah melakukan transfer kepada seseorang yang diketahui bermain judi online.

Ada pula warga yang mengaku identitas kependudukannya digunakan pihak lain sehingga namanya ikut muncul dalam data indikasi judol.

Indri menjelaskan, data penerima bansos dievaluasi secara berkala melalui pemadanan data.

Pada evaluasi triwulan II, penerima yang masuk indikasi judol dapat kehilangan sejumlah bantuan, termasuk kepesertaan PBI JKN.

Kondisi tersebut kemudian mendorong masyarakat mengajukan sanggahan dan reaktivasi.  

Sementara, pada evaluasi triwulan III, penerima yang terindikasi judol berdasarkan temuan PPATK dapat kehilangan bantuan PKH, BPNT, serta KIP. Sementara PBI JKN masih tetap aktif.

Kondisi inilah yang menurut Indri menunjukkan bahwa persoalan judol perlu ditangani serius, bukan hanya melalui evaluasi data penerima bansos.

“Harapannya, solusi indikasi judol ini dari pemerintah pusat bisa menutup situs judi online, sehingga masyarakat tidak bisa mengakses dan data bantuan juga terhindar dari potensi judi online,” katanya.

Indri menegaskan, pemerintah daerah mendukung pemberantasan judi online.

Namun, upaya tersebut dinilai perlu dibarengi kebijakan konkret dari pemerintah pusat untuk membatasi akses masyarakat terhadap situs judol.

“Pemkab, provinsi maupun daerah sangat mendukung agar pemerintah pusat menutup situs judi online. Kalau pemerintah pusat tidak segera mengambil kebijakan untuk menyelesaikan kasus ini, kasihan masyarakat,” pungkasnya. (int)

Editor : Support
judol bansos grobogan