48 Guru PPPK Paruh Waktu Grobogan Mundur, Ini Alasannya

Intan Maylani Sabrina • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:20 WIB
SELAMAT: Sebanyak 100 peserta PPPK Paruh Waktu saat menerima SK di Alun-Alun Purwodadi.  (INTAN MAYLANI SABRINA/RADAR PATI)
SELAMAT: Sebanyak 100 peserta PPPK Paruh Waktu saat menerima SK di Alun-Alun Purwodadi. (INTAN MAYLANI SABRINA/RADAR PATI)

GROBOGAN – Sebanyak 48 PPPK Paruh Waktu tenaga pendidik di Kabupaten Grobogan tercatat mengundurkan diri.

Mereka terdiri dari guru yang mengundurkan diri secara langsung dan guru yang mundur setelah dinyatakan lolos Sekolah Rakyat.

Data tersebut tercatat dalam rekap 1.362 PPPK Paruh Waktu di Pemkab Grobogan.

Dari 50 guru yang memiliki keterangan khusus, sebanyak 31 orang mengundurkan diri, 17 orang mengundurkan diri karena lolos Sekolah Rakyat, dan dua lainnya tercatat tidak pernah hadir.

Kabid Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Dinas Pendidikan Grobogan, Sudrajat Dangu Asmoro, mengatakan alasan pengunduran diri para guru beragam.

Menurutnya, sebagian besar guru yang mengundurkan diri merupakan tenaga pendidik yang berasal dari luar Kabupaten Grobogan.

Meski demikian, persoalan domisili bukan menjadi dasar utama dalam penempatan PPPK Paruh Waktu.

Penempatan tetap mengikuti kebutuhan tenaga pendidik di masing-masing sekolah.

“Domisili bukan kriteria utama, yang utama tetap kebutuhan sekolah,” ujar Sudrajat.

Ia menjelaskan, guru memang bisa berharap mendapatkan sekolah yang dekat dengan tempat tinggal.

Namun, jika sekolah yang berada di wilayah domisilinya sudah memenuhi kebutuhan guru, penempatan ke sekolah tersebut tidak bisa dipaksakan.

“Kalau sekolah domisili sudah penuh, mau bagaimana lagi, sistem juga pasti menolak,” imbuhnya.

Selain persoalan domisili, lolos Sekolah Rakyat menjadi alasan 17 guru memilih mengundurkan diri dari PPPK Paruh Waktu.

Sementara itu, dua guru lainnya dalam rekap tercatat tidak pernah hadir.

Data tersebut menunjukkan, dari 50 guru yang tercatat dalam rekap, 96 persen berstatus mengundurkan diri.

Pengunduran diri itu terjadi karena berbagai pertimbangan, mulai dari penempatan hingga adanya kesempatan untuk bergabung dengan Sekolah Rakyat.

Sudrajat menegaskan, kebutuhan sekolah tetap menjadi pertimbangan utama dalam penempatan guru PPPK Paruh Waktu, bukan semata-mata berdasarkan domisili. (int)

Editor : Admin
mengundurkan diri PPPK Paruh Waktu grobogan Sekolah Rakyat