Masa Kerja Segera Habis, Nasib PPPK Paruh Waktu Grobogan Ditentukan Perangkat Daerah

Intan Maylani Sabrina • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:15 WIB
Kepala BKPSDM Grobogan, Padma Saputra. (INTAN MAYLANI/RADAR PATI)
Kepala BKPSDM Grobogan, Padma Saputra. (INTAN MAYLANI/RADAR PATI)

GROBOGAN – Masa kerja ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan tinggal hitungan pekan.

Perjanjian kerja mereka akan berakhir pada 30 September 2026.

Kini, proses perpanjangan mulai bergulir di masing-masing perangkat daerah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Grobogan Padma Saputra mengatakan, saat ini proses masih berlangsung di perangkat daerah. BKPSDM akan memberikan sosialisasi khusus kepada OPD pada Rabu (2/9/2026).

“Masih proses di perangkat daerah. Rabu nanti kita sosialisasikan kepada OPD,” ujar Padma.

Menurutnya, perpanjangan ini bukan sekadar memperpanjang masa administrasi.

Namun, kinerja PPPK Paruh Waktu selama menjalankan tugas menjadi salah satu pertimbangan utama.

"Sesuai ketentuan, masa perjanjian kerja ditetapkan satu tahun dan perpanjangan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja," imbuhnya.

Artinya, tidak semua PPPK Paruh Waktu otomatis mendapat perpanjangan.

BKPSDM menegaskan, PPPK Paruh Waktu yang tidak direkomendasikan untuk diperpanjang atau tidak tersedia untuk diperpanjang akan diterbitkan keputusan pemberhentian dengan hormat.

Sebaliknya, bagi yang melanjutkan, sejumlah dokumen wajib disiapkan.

Di antaranya SK PPPK Paruh Waktu, perjanjian kerja, ijazah sesuai SK, penilaian kinerja Triwulan I dan II 2026 yang telah ditandatangani atasan langsung, serta surat rekomendasi kepala perangkat daerah.

Dokumen tersebut harus diunggah paling lambat 4 September 2026 melalui layanan Griya ASN BKPSDM Grobogan.

Sementara bagi PPPK Paruh Waktu yang memilih tidak melanjutkan, wajib membuat surat pernyataan bermaterai.

Pernyataan disampaikan melalui perangkat daerah masing-masing dengan TMT tidak bersedia diperpanjang mulai 1 Oktober 2026.

BKPSDM memastikan proses perpanjangan tidak dipungut biaya.

Perpanjangan juga hanya memperpanjang masa berlaku hubungan kerja dan tidak mengubah substansi SK pengangkatan.

Dengan masa kerja berakhir 30 September, waktu yang tersedia bagi OPD untuk menyelesaikan proses administrasi pun cukup terbatas.

"Sosialisasi pada 2 September dan batas unggah dokumen pada 4 September. Meski begitu, masih cukup waktu untuk mengurus," imbuhnya. 

Kini, keputusan perpanjangan berada di tangan masing-masing perangkat daerah, dengan evaluasi kinerja menjadi salah satu dasar penentunya. (int)

Editor : Admin
perpanjangan PPPK Paruh Waktu asn grobogan