GROBOGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan resmi menetapkan sebaran Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melalui Keputusan Bupati Grobogan Nomor 050/163/2026.
Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk melindungi lahan pertanian produktif agar tidak terus tergerus oleh alih fungsi lahan.
Berdasarkan keputusan yang ditetapkan pada 7 Agustus 2026, luas LP2B di Kabupaten Grobogan mencapai 72.703,56 hektare.
Angka tersebut setara dengan 88,35 persen dari total luas lahan baku sawah di Kabupaten Grobogan yang mencapai 82.292,72 hektare.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Grobogan, Afi Wildani, mengatakan penetapan LP2B merupakan upaya pemerintah untuk menjaga keberlanjutan sektor pertanian yang selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah.
Menurutnya, Grobogan merupakan salah satu daerah lumbung pangan di Jawa Tengah. Karena itu, keberadaan lahan pertanian produktif harus dilindungi agar tetap mampu mendukung ketahanan pangan di masa mendatang.
"Penetapan LP2B menjadi instrumen penting untuk menjaga lahan pertanian agar tidak mudah beralih fungsi. Dengan demikian, keberlanjutan produksi pangan di Kabupaten Grobogan dapat tetap terjaga," ujarnya.
Penetapan LP2B tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil verifikasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui surat Direktorat Jenderal Tata Ruang Nomor PB.01/1049-200/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026.
Dalam surat tersebut, Pemkab Grobogan dinyatakan telah memenuhi target penetapan LP2B pada lahan baku sawah seluas 72.703,56 hektare. Selanjutnya, pemerintah daerah diminta menetapkannya melalui keputusan bupati.
Afi menjelaskan, penetapan LP2B tidak hanya bertujuan mempertahankan luas lahan pertanian, tetapi juga menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan di berbagai sektor.
Melalui peta sebaran yang telah ditetapkan, pemerintah dapat mengendalikan pemanfaatan ruang sekaligus memastikan kawasan pertanian tetap terlindungi.
Kebijakan tersebut juga mencabut Keputusan Bupati Grobogan Nomor 050/1219/2021 tentang Penetapan Rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Grobogan Tahun 2021.
Dengan adanya keputusan baru itu, seluruh kebijakan perlindungan lahan pertanian di Kabupaten Grobogan kini mengacu pada peta sebaran LP2B terbaru yang disusun dalam skala 1:50.000.
Pemkab berharap, keberadaan LP2B dapat menjadi benteng terakhir dalam menjaga keberlangsungan lahan pertanian di tengah meningkatnya kebutuhan lahan untuk permukiman, industri, maupun pembangunan infrastruktur.
Di sisi lain, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menjaga posisi Kabupaten Grobogan sebagai salah satu daerah penghasil pangan terbesar di Jawa Tengah. (int)
Editor : Admin