Gaji PPPK Paruh Waktu Ketegori R5 di Grobogan Naik, Ini Besaran yang Akan Diterima

Intan Maylani Sabrina • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:37 WIB
TANDA TANGAN: Ribuan PPPK Paruh Waktu saat tanda tangan SK.
TANDA TANGAN: Ribuan PPPK Paruh Waktu saat tanda tangan SK.

GROBOGAN – Setelah hampir setahun menerima upah Rp 300 ribu per bulan, ratusan PPPK Paruh Waktu kategori R5 di Kabupaten Grobogan bakal mendapatkan tambahan penghasilan.

Pemkab Grobogan berencana menaikkan upah PPPK paruh waktu kategori R5 menjadi Rp 500 ribu per bulan.

Kebijakan tersebut menyasar 762 tenaga pendidikan yang selama ini masuk dalam kategori R5.

Kabid Anggaran Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Grobogan, Wahyono, mengatakan, pemerintah daerah telah menyiapkan skema penganggaran untuk merealisasikan kebijakan tersebut.

"Untuk PPPK paruh waktu tenaga pendidikan kategori R5, upahnya naik dari Rp 300 ribu menjadi Rp 500 ribu. Jumlahnya sekitar 762 orang," ujarnya.

Untuk merealisasikan kenaikan tersebut, Pemkab Grobogan membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp 609,6 juta hingga akhir 2026.

Anggaran itu kemungkinan akan diambil dari Dana Bagi Hasil (DBH) yang penggunaannya tidak ditentukan secara khusus, serta dari sumber pendapatan lainnya.

"Jika seluruh tahapan penganggaran berjalan sesuai rencana, kenaikan upah diperkirakan mulai disalurkan setelah penetapan perubahan APBD atau sekitar Oktober nanti," jelasnya.

Maka, setiap PPPK paruh waktu kategori R5 akan menerima tambahan Rp 200 ribu setiap bulan. 

Dengan jumlah penerima mencapai 762 orang, pemerintah daerah harus menyiapkan tambahan anggaran sekitar Rp 152,4 juta setiap bulan.

Kebijakan tersebut muncul setelah Pemkab Grobogan menerima tambahan dana dari pemerintah pusat sebesar Rp 39.014.448.000 yang telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada 7 Agustus 2026.

Tambahan pendapatan itu kemudian dimasukkan ke dalam APBD Perubahan 2026 untuk mendukung berbagai kebutuhan daerah, mulai dari belanja aparatur sipil negara (ASN), dana bagi hasil (DBH), hingga penyelesaian kurang salur dari tahun sebelumnya.

Berdasarkan rekapitulasi anggaran, komponen terbesar berasal dari tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp 30.964.200.000.

Selain itu, Pemkab Grobogan juga menerima kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 8.050.248.000.

Setelah dikurangi alokasi bantuan keuangan untuk desa sebesar Rp 3.901.444.800, pemerintah daerah masih memiliki ruang fiskal sebesar Rp 35.113.003.200 yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, termasuk peningkatan kesejahteraan pegawai.

Sementara itu, terkait kenaikan upah PPPK paruh waktu pada 2027 masih menunggu kebijakan pemerintah pusat, terutama terkait Transfer ke Daerah (TKD).

Di sisi lain, muncul pula isu mengenai kemungkinan pengelolaan PPPK tenaga pendidik yang akan ditarik ke pemerintah pusat.

Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi terkait kebijakan tersebut.

"TKD 2027 kemungkinan ada kenaikan. Kenaikan dipakai untuk apa saja atau sudah dimasukkan ke pos tertentu, belum tahu. Nanti lihat rinciannya dulu," imbuh Wahyono.

Menurutnya, pemerintah daerah masih harus menunggu rincian kebijakan transfer dari pemerintah pusat.

Sebab, komponen TKD tidak hanya berasal dari satu sumber, melainkan terdiri atas DAU, DBH, dan DAK.

Karena itu, kebijakan terkait PPPK paruh waktu pada 2027 masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat. (int)

Editor : Admin
r5 pppk PPPK Paruh Waktu grobogan