Pengelolaan Jalan di Grobogan Dirombak, Ini Alasannya

Intan Maylani Sabrina • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:54 WIB
INFRASTRUKTUR: Kondisi Jalan Pujapura di Kota Purwodadi yang diusulkan diambil alih.
INFRASTRUKTUR: Kondisi Jalan Pujapura di Kota Purwodadi yang diusulkan diambil alih.

GROBOGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan bakal melakukan penataan ulang pengelolaan jalan.

Sebanyak 47 ruas jalan diusulkan beralih dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim).

Rencana tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan pelimpahan ruas jalan yang digelar baru-baru ini.

Kabid Permukiman Disperakim Grobogan, Agus Panca Nugroho, mengatakan penataan dilakukan karena banyak ruas jalan kabupaten yang kini telah berubah menjadi kawasan permukiman yang padat.

Menurutnya, perubahan tata ruang membuat sejumlah jalan tidak lagi berfungsi sebagai jalur utama, melainkan menjadi akses di tengah permukiman warga.

"Karakteristik jalan dengan lebar yang lebih kecil dan tonase kendaraan yang rendah lebih tepat dikategorikan sebagai jalan lingkungan," ujarnya.

Ia menjelaskan, penyesuaian status jalan juga bertujuan memberikan ruang bagi DPUPR untuk lebih fokus menangani jalan kolektor dan lokal, sementara Disperakim berkonsentrasi pada infrastruktur kawasan permukiman.

Tak hanya itu, penataan tersebut juga dilakukan untuk memperjelas status aset daerah.

Selama ini, beberapa ruas jalan tercatat di lebih dari satu perangkat daerah sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih dalam pengelolaan.

"Tujuannya agar tidak terjadi pencatatan aset ganda antara Disperakim dan DPUPR," kata Agus.

Selain memberikan kepastian hukum terhadap status kepemilikan aset, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mencegah tumpang tindih anggaran pemeliharaan jalan antarorganisasi perangkat daerah.

Dengan kewenangan yang lebih jelas, respons terhadap kerusakan jalan di kawasan permukiman diharapkan menjadi lebih cepat dan tepat sasaran.

Berdasarkan dokumen pembahasan, sejumlah ruas yang diusulkan beralih menjadi jalan lingkungan di antaranya Jalan Komplek Jajar, Jalan Purwodadi III, Jalan Trikora, Jalan Pujapura, Jalan Kenanga, Jalan Cempaka, Jalan Soponyono, Jalan Gunung Sindoro, Jalan Gunung Lawu, Jalan Gunung Muria, hingga beberapa ruas di wilayah Wirosari.

Namun, tidak semua ruas akan dialihkan. Beberapa jalan tetap dipertahankan sebagai jalan kabupaten dengan penyesuaian panjang ruas sesuai hasil verifikasi di lapangan.

Hasil pembahasan tersebut nantinya akan menjadi dasar penyusunan dan penetapan Surat Keputusan (SK) Jalan Lingkungan yang baru di Kabupaten Grobogan.

Pemerintah daerah berharap langkah tersebut dapat menciptakan pengelolaan infrastruktur yang lebih tertib, efektif, dan sesuai dengan tugas masing-masing perangkat daerah. (int)

Editor : Admin
ruas jalan Disperakim grobogan DPUPR