GROBOGAN — Pelarian AHF, 42, warga Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, berakhir di Kalimantan Timur (Kaltim).
Pria yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri itu ditangkap polisi saat bekerja sebagai penambang batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.
AHF diamankan tanpa perlawanan pada Selasa (4/8/2026). Untuk menangkap tersangka, tim Satreskrim Polres Grobogan harus mendatangi langsung lokasi persembunyiannya di Kaltim.
Baca Juga: Borong 8 Gelar, Kopbara Mansagan Raih Golden Tiket KEJURDA 2026
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakapolres Grobogan Kompol Muhammad Fadhlan dalam konferensi pers di Aula Mapolres Grobogan, Jumat (7/8/2026) sore.
Dalam kesempatan itu, Fadhlan didampingi Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Rizky Ari Budianto.
"Pelaku diamankan tanpa perlawanan saat bekerja sebagai penambang batu bara. Tim kami terbang ke sana untuk menangkap yang bersangkutan," ujar Fadhlan.
Menurutnya, pekerjaan sebagai penambang batu bara di Kaltim merupakan pengalaman pertama AHF bekerja di luar Pulau Jawa.
Sebelumnya, tersangka diketahui belum pernah bekerja di luar daerah.
Setelah ditangkap, AHF langsung dibawa untuk menjalani proses hukum di Grobogan. Polisi kemudian melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf c, dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal 16 tahun penjara.
Fadhlan mengungkapkan, dugaan kekerasan seksual tersebut diduga terjadi berulang dalam rentang waktu cukup panjang.
Korban disebut mengalami peristiwa tersebut sejak masih duduk di bangku TK hingga MTs.
Ironisnya, hubungan rumah tangga tersangka dengan istrinya disebut tetap berjalan seperti biasa. Pasangan tersebut juga masih tinggal bersama dan tidak dalam kondisi pisah ranjang.
"Keluarga ini masih kumpul dan tidak pisah ranjang," jelas Fadhlan.
Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.
Pengakuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan laporan kepada kepolisian.
Menerima laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Grobogan melakukan serangkaian penyelidikan.
Polisi memeriksa korban dan sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga melacak keberadaan tersangka.
"Dari laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan korban dan saksi-saksi, olah TKP, hingga penangkapan tersangka," terang Fadhlan.
Salah satu peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Desember 2025 di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Karangrayung.
Saat kejadian tersebut, ibu korban disebut sedang tidak berada di rumah.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian milik korban dan tersangka serta satu unit telepon genggam.
Polisi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan setelah mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.
Pendampingan diberikan untuk membantu korban menjalani proses pemulihan dan penanganan lebih lanjut. (mun)