Pemkab Grobogan Siapkan Larangan Buang Sampah Organik ke TPA, DLH Matangkan Solusinya

Intan Maylani Sabrina • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 08:47 WIB
DIOLAH: Salah satu pengolahan limbah organik yang dicontohkan DLH Grobogan.
DIOLAH: Salah satu pengolahan limbah organik yang dicontohkan DLH Grobogan.

GROBOGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan mulai menyiapkan langkah baru untuk mengurangi beban tempat pembuangan akhir (TPA). 

Salah satunya dengan merancang kebijakan yang nantinya akan melarang masyarakat membuang sampah organik langsung ke TPS maupun TPA.

Meski surat edaran (SE) terkait kebijakan tersebut belum diterbitkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Grobogan saat ini tengah mematangkan aturan sekaligus menyiapkan skema pengelolaan sampah dari sumbernya.

Kepala DLH Grobogan, Heru Dwi Cahyono, mengatakan kebijakan tersebut tidak hanya berisi larangan, tetapi juga harus dibarengi dengan solusi nyata. 

Pemerintah daerah, kata dia, wajib memastikan masyarakat memiliki sarana dan alternatif untuk mengolah sampah sebelum dibuang.

“Jadi bukan hanya menurunkan kebijakan, tetapi juga menyiapkan solusi nyata untuk mengatasi sampah di Kabupaten Grobogan,” ujar Heru.

Saat ini, DLH tengah menyusun contoh pola pengelolaan sampah yang disesuaikan dengan jenisnya. 

Setidaknya, sampah rumah tangga akan dipilah menjadi lima kategori, yakni sampah organik sisa makanan, sampah organik selain sisa makanan, sampah anorganik, residu, serta limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) rumah tangga.

Menurut Heru, setiap jenis sampah membutuhkan perlakuan yang berbeda. 

Sampah sisa makanan, misalnya, merupakan bahan organik yang sebenarnya masih berpotensi diolah dan dimanfaatkan kembali.

“Kalau sisa makanan itu yang seharusnya masih bisa dimakan, tetapi tidak dimakan,” jelasnya.

Sementara itu, sampah organik selain sisa makanan juga perlu dipisahkan karena memiliki karakteristik dan metode pengolahan yang berbeda. 

DLH saat ini menyiapkan sejumlah alternatif alat dan metode pengolahan agar sampah organik tidak seluruhnya berakhir di TPA.

Untuk sampah anorganik, pemilahan menjadi kunci utama. Sampah seperti plastik, kertas, logam, dan material lain yang masih memiliki nilai ekonomis dapat dipisahkan untuk dimanfaatkan kembali atau masuk ke rantai daur ulang.

Berbeda dengan residu. Jenis sampah ini sudah tidak memiliki nilai guna sehingga menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menanganinya.

“Kalau residu, tugas DLH mengangkut sampah sampai ke TPA,” katanya.

Sementara itu, limbah B3 rumah tangga menjadi salah satu jenis yang selama ini kerap luput dari perhatian, padahal dampaknya terhadap lingkungan bisa cukup serius.

Heru mencontohkan oli bekas, baterai, hingga bohlam lampu. 

"Limbah tersebut tidak selalu menimbulkan dampak langsung setelah dibuang sembarangan, namun kandungan berbahayanya dapat memicu persoalan lingkungan dalam jangka panjang," ungkapnya.

Karena itu, mekanisme penanganan masing-masing jenis sampah tersebut nantinya akan dijabarkan lebih rinci dalam surat edaran yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Meski demikian, Heru mengakui penerapan kebijakan ini tidak bisa dilakukan secara instan. 

DLH masih menghitung kesiapan sarana dan prasarana, termasuk armada pengangkutan.

Tantangan lain juga muncul dari kondisi permukiman warga. Tidak semua rumah memiliki lahan yang cukup untuk mengolah sampah organik secara mandiri.

Karena itu, pengelolaan secara komunal menjadi salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan. 

Namun, pola ini juga membutuhkan pengelola yang memiliki keahlian khusus agar sampah tidak sekadar dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain.

“Kalau memang harus dikelola secara komunal, tentu harus ada yang memiliki keahlian khusus, karena tidak sekadar diolah. Misalnya, sampah organik untuk maggot dan sebagainya,” ujarnya.

DLH masih terus mematangkan skema tersebut agar kebijakan pengurangan sampah dari sumbernya tidak justru menimbulkan persoalan baru.

Kebijakan larangan membuang sampah organik ke TPS dan TPA ini diharapkan mampu mengubah pola pengelolaan sampah di Grobogan. 

Sampah tidak lagi dipandang sebagai satu jenis buangan yang seluruhnya berakhir di TPA, melainkan dipilah sejak dari rumah berdasarkan karakteristik dan potensi pengolahannya.

Dengan demikian, hanya sampah yang benar-benar residu yang akan dibawa ke TPA, sementara jenis sampah lainnya dapat ditangani melalui metode pengolahan yang lebih tepat. (int)

Editor : Admin
organik DLH grobogan maggot tpa