GROBOGAN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menyetujui usulan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Grobogan seluas 72.703,56 hektare atau 88,35 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS).
Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor PB.01/1049-200/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026 tentang Hasil Verifikasi LP2B pada LBS di Kabupaten Grobogan.
Kepala Bapperida Grobogan, Afi Wildani, mengatakan hasil verifikasi itu menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Grobogan untuk segera menetapkan Keputusan Bupati (SK Bupati) tentang LP2B paling lambat 10 Agustus 2026.
"Alhamdulillah hasil verifikasi LP2B pada LBS sudah keluar dan usulan Kabupaten Grobogan diterima seluas 72.703,56 hektare atau 88,35 persen dari LBS.
Selanjutnya kami harus menetapkan Keputusan Bupati tentang LP2B paling lambat 10 Agustus 2026," ujarnya.
Ia menjelaskan, SK Bupati tersebut baru mengatur mengenai LP2B dan Lahan Baku Sawah (LBS).
Sementara Lahan Sawah Dilindungi (LSD) belum menjadi bagian dari penetapan tersebut.
Karena itu, menurut Afi, lokasi yang tidak termasuk dalam kawasan LSD dapat langsung diproses untuk kegiatan investasi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau lokasinya tidak masuk LSD, bisa langsung dilanjutkan untuk investasi.
Namun kalau masuk kawasan LSD, terlebih dahulu harus dikonsultasikan ke Kementerian ATR/BPN," jelasnya.
Dalam dokumen hasil verifikasi disebutkan, sebelumnya usulan LP2B Grobogan mencapai 73.273,07 hektare.
Setelah dilakukan proses verifikasi dan cleansing data oleh Kementerian ATR/BPN, luas yang disetujui menjadi 72.703,56 hektare atau 88,35 persen dari total LBS Kabupaten Grobogan seluas 82.292,72 hektare.
Persentase tersebut telah melampaui target minimal nasional sebesar 87 persen, sehingga usulan LP2B Kabupaten Grobogan dinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan.
Meski demikian, proses belum selesai. Setelah SK Bupati diterbitkan, pemerintah daerah masih harus menjalani tahapan peninjauan kembali sebagai dasar penyusunan revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Setelah SK diterbitkan akan ada peninjauan kembali. Hasilnya nanti menjadi dasar untuk merevisi Perda RTRW agar selaras dengan penetapan LP2B," kata Afi.
Dengan penetapan tersebut, Pemkab Grobogan diharapkan mampu menjaga keberlanjutan lahan pertanian produktif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengembangan investasi di wilayah yang tidak termasuk kawasan lahan sawah yang dilindungi. (int)
Editor : Admin