GROBOGAN – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, masih terus berlanjut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan memastikan akan kembali memanggil sejumlah perangkat desa pada pekan depan untuk memperdalam penyidikan.
Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara yang diduga terjadi pada pengelolaan APBDes tahun anggaran 2019 hingga 2023 tersebut.
Baca Juga: Grobogan Mulai Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar, Pemkab Gandeng Semen Grobogan
Fokus penyidikan masih diarahkan pada pendalaman keterangan saksi, analisis dokumen, dan pengumpulan alat bukti.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Grobogan, Surya Rizal Hertady, mengatakan pemeriksaan lanjutan terhadap perangkat desa diperlukan guna mengerucutkan keterangan yang telah diperoleh sebelumnya.
“Minggu depan masih merencanakan memanggil perangkat desa untuk lebih mengerucutkan keterangan,” ujarnya.
Menurut Surya, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) juga terus memeriksa sejumlah saksi baru yang belum pernah dimintai keterangan saat tahap penyelidikan.
“Sementara Pidsus masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Banyak saksi yang diperiksa di luar dari saksi waktu penyelidikan,” imbuhnya.
Meski penyidikan terus berkembang, Kejari Grobogan menegaskan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Seluruh proses masih difokuskan untuk melengkapi alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Kasus ini mencuat setelah Kejari Grobogan melakukan penggeledahan di empat lokasi pada Selasa (7/7/2026), yakni Kantor Desa Tlogomulyo, Kantor Kecamatan Gubug, Kantor BUMDes Telaga Mandiri, serta rumah Kepala Desa Tlogomulyo berinisial S.
Di Kantor Desa Tlogomulyo, penyidik memeriksa sejumlah ruangan, mulai dari ruang kepala desa, sekretaris desa, kepala seksi, kepala urusan, ruang staf hingga gudang arsip.
Sementara di Kantor Kecamatan Gubug, pemeriksaan difokuskan pada dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan APBDes.
Penyidik juga menggeledah Kantor BUMDes Telaga Mandiri, termasuk ruang direktur, sekretaris BUMDes, dan pengelola pasar desa.
Selain itu, rumah kepala desa turut diperiksa untuk mencari dokumen maupun barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam penggeledahan itu, Kejari Grobogan membagi penyidik ke dalam empat tim yang masing-masing beranggotakan lima hingga tujuh personel.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita enam boks kontainer berisi dokumen pengelolaan APBDes tahun 2019–2023, dua unit telepon genggam, serta lima unit laptop milik perangkat desa sebagai barang bukti elektronik.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Grobogan, Wahyu Yogho Purnomo, sebelumnya menyebut pengusutan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Kejari Grobogan menegaskan akan terus mendalami seluruh dokumen dan alat bukti yang telah diamankan guna mengungkap ada tidaknya penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Desa Tlogomulyo.
Masyarakat juga diimbau menghormati asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. (mun/him)