Polisi Dalami Dugaan Persetubuhan Anak di Grobogan, Penanganan Kasus Masih Tahap Penyelidikan

Sirojul Munir • Dipublikasikan Minggu, 19 Juli 2026 | 12:59 WIB

BERIKAN KETERANGAN – Wakapolres Grobogan Kompol Muhammad Fadlan memberikan keterangan kepada awak media.  (SIROJUL MUNIR/RADAR PATI)
BERIKAN KETERANGAN – Wakapolres Grobogan Kompol Muhammad Fadlan memberikan keterangan kepada awak media. (SIROJUL MUNIR/RADAR PATI)

GROBOGAN – Polres Grobogan masih menyelidiki laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur yang diduga melibatkan ayah kandung korban di Kecamatan Karangrayung. 

Hingga kini, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.

Wakapolres Grobogan Kompol Muhammad Fadlan mengatakan penanganan perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak menjadi perhatian serius kepolisian.

Karena itu, setiap laporan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Wisata Alam Air Terjun Widuri di Grobogan Kini Dilengkapi Wahana Canyoneering Jadi Magnet Baru

"Kami tidak main-main dalam penanganan kasus perempuan dan anak karena menjadi perhatian nasional," ujarnya.

Menurut Fadlan, Polri memiliki unit khusus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di setiap kepolisian resor untuk menangani perkara kekerasan terhadap perempuan maupun anak.

Ia menyebut kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi perhatian karena jumlahnya cenderung meningkat.

Selain penegakan hukum, kepolisian juga terus mengedepankan langkah pencegahan dan edukasi agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

"Kasus yang sudah dilaporkan tentu akan diproses. Namun yang tidak kalah penting adalah upaya pencegahan agar kejadian seperti ini tidak terulang," katanya.

Sebelumnya, seorang anak perempuan berusia 14 tahun melalui kuasa hukumnya, Yunita Ratna Triastuti, melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan ke Polres Grobogan.

Terlapor dalam perkara tersebut merupakan ayah kandung korban.

Yunita mengungkapkan hingga pertengahan Juli 2026 pihaknya belum menerima informasi terbaru mengenai perkembangan penanganan perkara, meski laporan telah dinyatakan masuk dalam tahap penyelidikan.

Hal tersebut merujuk pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Laporan (SP2HP) Satreskrim Polres Grobogan Nomor B/130/II/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 28 Februari 2026.

Berdasarkan SP2HP tersebut, laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang diduga terjadi pada 26 Desember 2025 di Desa Putat, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan.

Pihak korban berharap penyidik segera memberikan kepastian hukum sekaligus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada korban dan keluarganya.

"Kami berharap penyidik segera memberikan kepastian hukum dan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada korban maupun keluarganya," ujar Yunita. (mun(a

Editor : Abdul Rochim
penyelidikan polisi dugaan persetubuhan anak Karangrayung Grobogan perlindungan perempuan dan anak polres grobogan