Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Di Balik Kasus Viral, Ponpes di Grobogan Ternyata Belum Kantongi Izin Operasional

Abdul Rochim • Kamis, 2 Juli 2026 | 14:53 WIB

Kepala Kemenag Grobogan Fahrur Rozi. (INTAN M/RADAR PATI)

Kepala Kemenag Grobogan Fahrur Rozi. (INTAN M/RADAR PATI)

GROBOGAN – Dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret seorang pengasuh pondok pesantren berinisial MZ (56) di Kabupaten Grobogan mengungkap fakta lain.

Pondok Pesantren Salafiyah Futuhiyah yang diasuhnya ternyata belum mengantongi Izin Operasional (IJOP) dari Kementerian Agama (Kemenag).

Kepala Kantor Kemenag Grobogan, Fahrur Rozi, mengatakan pondok pesantren tersebut memang telah mengajukan izin operasional melalui aplikasi Sistem Informasi Pondok Pesantren (Sintren) pada November 2025.

Namun hingga kini pengajuan tersebut masih berstatus proses karena sejumlah persyaratan belum terpenuhi.

Baca Juga: Selamat! 80 Mahasiswa Grobogan Resmi Kantongi Beasiswa dari Pemkab 

"Pengajuan izin memang sudah masuk sejak November 2025, tetapi sampai hari ini belum bisa kami verifikasi karena sejumlah persyaratan belum terpenuhi," ujarnya.

Menurut Fahrur, beberapa persyaratan yang belum dipenuhi antara lain jumlah minimal 15 santri, kelayakan dan legalitas bangunan, syahadah, serta kelengkapan administrasi kegiatan pembelajaran.

Selain itu, harus ada kejelasan mengenai kiai pengasuh, termasuk surat keterangan dari pondok pesantren tempat yang bersangkutan pernah menimba ilmu beserta riwayat kitab yang dipelajari.

Karena persyaratan tersebut belum lengkap, Kemenag belum dapat menerbitkan izin operasional bagi pondok pesantren tersebut.

Fahrur menjelaskan, Ponpes Salafiyah Futuhiyah sebenarnya telah berdiri cukup lama dan pernah berkembang pada era 1980-an di bawah kepemimpinan seorang kiai yang dikenal masyarakat.

Namun dalam beberapa tahun terakhir aktivitas pondok terus menurun.

"Saat itu, jumlahnya tidak sampai 10 anak dan proses belajar mengajar di pondok juga sudah tidak berjalan lagi," jelasnya.

Ia mengaku pertama kali mengetahui dugaan kasus tersebut dari berbagai sumber, mulai dari Kepala Kemenag Kabupaten Semarang, media sosial, hingga informasi dari kepolisian.

Menindaklanjuti hal itu, Kemenag Grobogan langsung menurunkan tim dari Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren untuk melakukan verifikasi lapangan.

"Hasil verifikasi di lapangan, petugas bertemu dengan istri pengasuh pondok. Dari situ diketahui bahwa sejak Mei 2026 sudah tidak ada santri yang tinggal di pondok," katanya.

Menurutnya, para santri telah dijemput oleh orang tua masing-masing setelah dugaan kasus tersebut mencuat.

Fahrur menegaskan, apabila sebuah pondok pesantren telah memiliki izin operasional kemudian terbukti melakukan pelanggaran berat, izin tersebut dapat dicabut sesuai ketentuan.

Namun dalam kasus ini, pondok yang bersangkutan memang belum pernah memperoleh izin operasional.

Ia juga menyampaikan keprihatinannya atas dugaan kasus tersebut.

Menurutnya, pesantren seharusnya menjadi tempat membentuk generasi yang berakhlak mulia serta memberikan perlindungan kepada anak.

"Sebagai institusi pendidikan keagamaan tentu kami merasa prihatin. Proses hukum kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Harapan kami, seluruh pesantren benar-benar menjaga marwah pendidikan dan mengedepankan perlindungan terhadap anak," tegasnya.

Ke depan, Kemenag Grobogan akan terus menggencarkan sosialisasi program Pesantren Ramah Anak kepada seluruh pondok pesantren.

Program tersebut bertujuan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, bebas dari perundungan, kekerasan, maupun tindakan yang bertentangan dengan syariat.

"Para kiai dan pengasuh harus mendidik santri seperti mendidik anak sendiri, dengan kasih sayang dan hubungan emosional yang baik. Itulah konsep pesantren ramah anak yang terus kami dorong," pungkasnya. (int)

 

 
 
Editor : Abdul Rochim
#pesantren ramah anak #izin operasional ponpes #Ponpes Salafiyah Futuhiyah #Kemenag Grobogan #kasus Grobogan