GROBOGAN – Kepolisian berhasil menggagalkan kepemilikan senjata tajam yang melibatkan sejumlah anak di bawah umur di Kabupaten Grobogan.
Dalam waktu sepekan, dua kasus pembelian senjata tajam melalui platform belanja daring berhasil diungkap jajaran Polres Grobogan.
Kasus terbaru terungkap di wilayah Kecamatan Karangrayung setelah seorang kurir jasa pengiriman melaporkan paket mencurigakan yang ditujukan kepada seorang anak.
Baca Juga: Mukhlisin Terpilih Jadi Ketua DPC PKB Grobogan, Targetkan Tambah Kursi DPRD
Paket tersebut memiliki ukuran tidak biasa sehingga memunculkan kecurigaan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pemantauan hingga proses pengiriman berlangsung.
Kecurigaan semakin kuat setelah diketahui pemesan meminta paket diserahkan melalui sistem cash on delivery (COD) di kawasan dekat lapangan sepak bola Desa Putatnganten, bukan dikirim ke alamat rumah.
Saat transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut.
Dari hasil pengecekan ditemukan dua bilah senjata tajam, yakni sebuah corbek sepanjang sekitar 120 sentimeter dan satu celurit dengan panjang sekitar 37 sentimeter.
Penerima paket berinisial DAH, 12, kemudian diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pendalaman, polisi menemukan bahwa pembelian senjata tajam tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh lima anak yang masih berstatus pelajar.
Mereka diketahui mengumpulkan uang secara patungan untuk membeli dua senjata tajam melalui aplikasi belanja online.
Total nilai transaksi mencapai sekitar Rp 260 ribu. Salah satu anak melakukan pemesanan, sementara biaya pembelian ditanggung bersama hingga barang dikirim ke lokasi COD.
Kapolsek Karangrayung AKP Sunarto menyampaikan keberhasilan pengungkapan kasus itu berkat kepedulian masyarakat, khususnya kurir yang melaporkan paket mencurigakan kepada polisi.
Menurutnya, langkah cepat petugas berhasil mencegah senjata tajam tersebut digunakan atau beredar di lingkungan masyarakat.
Karena para pelaku masih berusia anak, penanganan perkara dilakukan dengan pendekatan perlindungan anak serta melibatkan orang tua, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Sebelumnya, kasus serupa juga diungkap Polsek Tanggungharjo. Seorang remaja berinisial HAP, 15, diamankan saat membawa paket berisi senjata tajam hasil pembelian online.
Paket tersebut ditemukan ketika petugas melakukan patroli rutin dan mendapati dua remaja membawa kardus yang mencurigakan.
Dari pemeriksaan diketahui paket tersebut berisi satu bilah corbek sepanjang sekitar satu meter yang baru saja diambil dari jasa pengiriman.
Polisi kemudian mengamankan remaja tersebut beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut.
Polres Grobogan menilai kemudahan akses transaksi digital menjadi tantangan baru dalam pengawasan kepemilikan barang berbahaya.
Karena itu, orang tua diminta lebih aktif mengawasi penggunaan telepon seluler, media sosial, serta aktivitas belanja online anak guna mencegah penyalahgunaan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. (mun)
Editor : Abdul Rochim