GROBOGAN – Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Grobogan.
Selain PNS dan PPPK, ribuan PPPK Paruh Waktu juga akan menerima gaji ke-13 pada pekan depan.
Pemberian gaji ke-13 tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Untuk PPPK Paruh Waktu, besarannya diberikan secara proporsional berdasarkan masa kerja yang telah dijalani sebagai PPPK Paruh Waktu.
Kabid Perbendaharaan BPPKAD Grobogan Ageng Nata Praja menjelaskan, pemerintah daerah menyiapkan anggaran sekitar Rp 800 juta untuk pembayaran gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu yang menjadi tanggungan APBD.
“Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu diberikan sesuai ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026. Perhitungannya sebesar 5/12 dari gaji yang diterima dalam satu bulan dan diberikan secara proporsional berdasarkan masa kerja,” ujarnya.
Di Kabupaten Grobogan, jumlah PPPK Paruh Waktu tercatat lebih dari 3.000 orang. Namun, tidak seluruhnya menjadi beban APBD.
Sebagian pegawai menerima pembayaran dari sumber pendanaan lain, seperti Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Berdasarkan data per Mei 2026, terdapat sekitar 2.300 PPPK Paruh Waktu yang gaji ke-13-nya dibayarkan melalui APBD Kabupaten Grobogan.
"Sementara PPPK Paruh Waktu yang bekerja pada unit BLUD akan menerima pembayaran dari anggaran BLUD masing-masing.
Sedangkan yang berada di satuan pendidikan mengikuti sumber pendanaan BOSP. Namun, dengan memperhatikan ketersediaan anggaran yang ada. Artinya kalau anggaran pada BLUD dan BOSP tidak tersedia, gaji 13 nya tidak bisa dibayarkan," ujarnya.
Ageng memastikan proses pencairan gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu akan dilakukan bersamaan dengan pencairan gaji ke-13 bagi ASN lainnya yang dijadwalkan mulai pekan depan.
“Pembayaran yang dari APBD kami barengkan pekan depan bersama pencairan gaji ke-13 ASN lainnya,” katanya.
Dengan pencairan tersebut, ribuan PPPK Paruh Waktu di Grobogan dipastikan ikut merasakan tambahan penghasilan yang selama ini identik diterima oleh PNS dan PPPK penuh waktu.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai yang telah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. (int)
Editor : Admin