Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

183 Kepala Sekolah Dikukuhkan, 16 Guru PPPK Resmi Pimpin Sekolah di Grobogan

Intan Maylani Sabrina • Rabu, 10 Juni 2026 | 12:35 WIB
DIKUKUHKAN: Sebanyak 183 guru di Kabupaten Grobogan dikukuhkan menjadi kepala sekolah.
DIKUKUHKAN: Sebanyak 183 guru di Kabupaten Grobogan dikukuhkan menjadi kepala sekolah.

GROBOGAN – Sebanyak 183 kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP di Kabupaten Grobogan resmi dikukuhkan dan langsung ditempatkan di sekolah masing-masing, Rabu (10/6/2026).

Dari jumlah tersebut, 16 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat amanah baru sebagai kepala sekolah.

Pengukuhan dilakukan oleh Bupati Grobogan Setyo Hadi. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa promosi maupun mutasi kepala sekolah merupakan bagian dari kebutuhan organisasi untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan, bukan bentuk penghargaan maupun hukuman.

"Penugasan guru maupun mutasi kepala sekolah bukanlah hadiah atau hukuman. Ini merupakan bagian dari dinamika organisasi dan penyegaran dalam sistem pendidikan," kata Setyo Hadi.

Ia menekankan, setiap kepala sekolah harus siap ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan pemerintah daerah.

Menurutnya, mutasi merupakan konsekuensi yang melekat pada jabatan dan tanggung jawab seorang aparatur sipil negara.

"Menjadi ASN, apalagi kepala sekolah, harus siap ditugaskan di mana saja. Mutasi sudah menjadi satu paket dengan jabatan yang diemban," tegasnya.

Bupati juga menyoroti pengukuhan 16 guru PPPK sebagai kepala sekolah.

Menurutnya, hal tersebut menjadi bukti bahwa kesempatan pengembangan karier di dunia pendidikan kini semakin terbuka dan tidak lagi dibatasi status kepegawaian.

Pemerintah, lanjutnya, memberikan kesempatan yang sama kepada guru PPPK maupun PNS untuk menduduki jabatan kepala sekolah sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

"Kompetensi, profesionalitas, dan kemampuan kepemimpinan menjadi pertimbangan utama. Ini menunjukkan bahwa kualitas menjadi dasar pengembangan karier di dunia pendidikan Kabupaten Grobogan," ujarnya.

Selain itu, Setyo Hadi berpesan agar para kepala sekolah yang baru dikukuhkan segera beradaptasi di lingkungan kerja baru, membangun komunikasi yang baik dengan seluruh warga sekolah, serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan Purnyomo melalui Kabid Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Sudrajat Dangu Asmoro menjelaskan, total 183 kepala sekolah yang dikukuhkan terdiri atas 143 promosi kepala SD, 15 mutasi kepala SD, 21 promosi kepala SMP, tiga mutasi kepala SMP, dan satu promosi kepala TK.

Menurut Sudrajat, 16 guru PPPK yang mendapat penugasan sebagai kepala sekolah berasal dari jenjang SD dan SMP.

Mereka telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memiliki pengalaman mengajar minimal delapan tahun serta ditempatkan sesuai ketentuan kontrak PPPK.

Penugasan tersebut mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Regulasi itu mengatur masa jabatan kepala sekolah maksimal delapan tahun atau dua periode, masing-masing empat tahun.

"Setelah dikukuhkan, seluruh kepala sekolah langsung ditempatkan dan mulai bertugas di sekolah masing-masing," jelas Sudrajat. (int)

Editor : Admin
#pppk #guru #kepala sekolah #grobogan