GROBOGAN – Sejumlah rencana investasi di Kabupaten Grobogan belum dapat bergerak meski sebagian telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Penyebabnya, lokasi yang akan dikembangkan masih terindikasi masuk Lahan Baku Sawah (LBS) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang penetapannya masih dalam proses verifikasi oleh pemerintah pusat.
Kondisi tersebut berdampak pada berbagai sektor, mulai dari pengembangan kawasan industri, layanan kesehatan, perumahan hingga pembangunan fasilitas pendidikan.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Grobogan, Abdul Munib Susanto, mengatakan salah satu yang terdampak adalah pengembangan Kawasan Peruntukan Industri (KPI).
Bahkan terdapat dua perusahaan yang berencana berinvestasi di kawasan tersebut namun belum dapat melanjutkan proses perizinan.
"Meski PKKPR sudah terbit, apabila lokasinya masih masuk indikasi LBS, proses perizinan berikutnya belum bisa dilanjutkan, seperti persetujuan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF)," ujarnya.
Menurut Munib, persoalan serupa juga dialami sektor properti. Sejumlah pengembang yang telah membeli lahan sesuai peruntukan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ternyata menghadapi kendala saat mengurus perizinan karena lahan tersebut masuk dalam peta LBS tersebut.
"Mereka sudah membeli tanah sesuai RTRW. Namun karena ada ketentuan LBS, proses pembangunan belum bisa dilanjutkan. Rata-rata pengembang terdampak kondisi ini," katanya.
Selain investasi industri dan properti, rencana perluasan rumah sakit serta pembangunan Sekolah Rakyat di Kelurahan Kalongan Kecamatan Purwodadi juga menghadapi kendala yang sama.
Munib menjelaskan, hingga kini Grobogan masih menunggu penyelesaian proses fasilitasi peta LP2B dan LBS oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam rapat terakhir pada awal Juni 2026, pemerintah daerah masih diminta melengkapi sejumlah data untuk sinkronisasi luasan lahan yang diajukan.
Menurutnya, penentuan LP2B dilakukan pemerintah pusat berdasarkan analisis citra satelit sehingga seluruh lahan yang terindikasi masuk kategori tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Padahal, Kabupaten Grobogan telah memiliki Peraturan Daerah tentang RTRW yang selama ini menjadi acuan pemanfaatan ruang.
Namun dalam praktiknya, sejumlah lokasi yang sesuai RTRW justru terbentur status LBS sehingga belum dapat dimanfaatkan untuk investasi maupun pembangunan.
Pemkab Grobogan saat ini terus berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN agar proses verifikasi segera selesai.
Dengan adanya kepastian peta LP2B dan LBS, berbagai investasi yang masih tertahan diharapkan dapat segera direalisasikan dan memberikan dampak bagi pertumbuhan ekonomi daerah. (int)
Editor : Admin