GROBOGAN – Sebanyak 12.290 ASN di Kabupaten Grobogan akan menerima gaji ke-13 dengan total anggaran mencapai Rp 56.131.204.597.
Sebelum gaji ke-13 dicairkan, Pemerintah Kabupaten Grobogan berencana menyalurkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) terlebih dahulu pada pekan depan.
Kabid Perbendaharaan BPPKAD Grobogan, Ageng Nata Praja, mengatakan pencairan TPP dan gaji ke-13 saat ini tinggal menunggu proses administrasi dan penyaluran anggaran.
"Rencananya pekan depan TPP dulu yang dicairkan. Pekan depannya lagi baru gaji ke-13," ujarnya.
Berdasarkan hasil perhitungan yang telah dilakukan, total kebutuhan anggaran gaji ke-13 mencapai Rp56,13 miliar.
Anggaran tersebut akan diberikan kepada ASN, kepala daerah, serta anggota DPRD yang berhak menerima.
Rinciannya, gaji ke-13 untuk 5.795 PNS mencapai Rp 30.245.598.166, sedangkan 6.443 PPPK menerima total Rp25.653.437.902.
Selain itu, gaji ke-13 untuk Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp 12.029.485, sementara untuk 50 anggota DPRD mencapai Rp 220.139.044.
Dengan total anggaran lebih dari Rp 56 miliar, pencairan gaji ke-13 diperkirakan menjadi salah satu suntikan dana terbesar yang masuk ke masyarakat Grobogan pada pertengahan tahun ini.
Dana tersebut diproyeksikan ikut menggerakkan sektor perdagangan, jasa, hingga pelaku UMKM karena bertepatan dengan kebutuhan masyarakat menjelang tahun ajaran baru.
Di sisi lain, pencairan TPP yang direncanakan lebih dahulu juga menjadi kabar baik bagi ASN yang telah menunggu tambahan penghasilan tersebut.
Dengan dua pencairan yang berdekatan, daya beli ribuan PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Grobogan diperkirakan akan meningkat.
Ageng menambahkan, dasar hukum pembayaran gaji ke-13 telah tersedia, yakni mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Saat ini pemerintah daerah tinggal menyelesaikan tahapan pencairan sesuai ketentuan yang berlaku.(int)
Editor : Admin