GROBOGAN – Pemkab Grobogan menempatkan rehabilitasi Rumah Potong Hewan (RPH) Getasrejo, Kecamatan Grobogan, sebagai salah satu program prioritas dalam penguatan ekonomi syariah pada 2027.
Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan standar layanan pemotongan hewan sekaligus mendukung pengembangan industri halal di daerah.
Kepala Bapperida Grobogan Afi Wildani mengatakan, perbaikan RPH Getasrejo telah diusulkan melalui bantuan keuangan provinsi dengan nilai mencapai Rp 4 miliar.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk membenahi sarana dan prasarana yang menunjang proses pemotongan hewan sesuai standar kesehatan, sanitasi, dan ketentuan halal.
“RPH Getasrejo menjadi salah satu prioritas karena berkaitan dengan penguatan ekonomi syariah. Perbaikan sarana dan sanitasi diperlukan untuk menjamin kualitas produk serta mendukung proses sertifikasi halal,” ujar Afi.
Menurutnya, keberadaan RPH yang memenuhi standar menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem halal dari hulu hingga hilir.
Tidak hanya menjamin kualitas dan keamanan produk daging yang beredar di masyarakat, tetapi juga meningkatkan daya saing sektor peternakan dan perdagangan hasil ternak di Grobogan.
Saat ini RPH Getasrejo telah mengantongi sertifikat halal. Namun pengelola masih terus melakukan penyempurnaan dengan mengajukan Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV), sebagai bukti bahwa unit usaha telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi sesuai ketentuan pemerintah.
Kepala RPH Getasrejo Wahyudi menjelaskan, proses pengajuan NKV sedang berjalan.
Sertifikasi tersebut menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan keamanan pangan asal hewan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dihasilkan.
“NKV menjadi bukti bahwa proses pemotongan dan penanganan produk hewan sudah memenuhi standar kebersihan dan kesehatan yang ditetapkan,” katanya.
Ketentuan mengenai NKV sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner pada Unit Usaha Produk Hewan.
Melalui sertifikasi tersebut, setiap unit usaha diwajibkan menerapkan standar higiene dan sanitasi secara konsisten.
Penguatan RPH Getasrejo juga sejalan dengan keberadaan Juru Sembelih Halal (Juleha) atau yang akrab dikenal sebagai Kang Jalal di Grobogan.
Mereka berperan memastikan proses penyembelihan berjalan sesuai syariat Islam sekaligus memenuhi standar keamanan pangan.
Dengan dukungan fasilitas yang lebih memadai, sertifikat halal, serta target perolehan NKV, RPH Getasrejo diharapkan menjadi pusat layanan pemotongan hewan yang modern, higienis, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi syariah di Kabupaten Grobogan. (int)
Editor : Admin