GROBOGAN– Pengelolaan puluhan perlintasan sebidang kereta api di Kabupaten Grobogan bakal berubah. Sebanyak 25 titik perlintasan yang berada di jalan desa diusulkan untuk dilimpahkan kewenangannya kepada PT KAI Daop IV Semarang.
Langkah tersebut dibahas dalam koordinasi antara Dinas Perhubungan (Dishub) Grobogan bersama DPUPR dengan PT KAI Daop IV Semarang.
Kepala Dishub Grobogan Mundakar mengatakan, pelimpahan kewenangan itu bertujuan agar penanganan perlintasan sebidang bisa lebih maksimal, terutama di titik-titik yang dinilai rawan.
“PT KAI sudah menyampaikan surat terkait pendelegasian kewenangan pengelolaan perlintasan sebidang di jalan desa. Total ada 25 titik di wilayah Grobogan,” ujar Mundakar.
Dalam koordinasi tersebut, PT KAI meminta Pemkab Grobogan segera memberikan respons terhadap surat yang telah dikirimkan.
Setelah proses pelimpahan dilakukan, maka pengelolaan perlintasan akan menjadi kewenangan PT KAI.
Menurut Mundakar, nantinya PT KAI akan melakukan kajian teknis terhadap masing-masing lokasi perlintasan.
Hasil kajian itu akan menentukan bentuk penanganan yang dilakukan.
“Bisa ditingkatkan fasilitas keselamatannya, dipasang sarana prasarana tambahan, dijaga, bahkan dimungkinkan dipersempit atau ditutup. Tapi semuanya tetap melalui musyawarah dengan pihak terkait,” jelasnya.
Meski nantinya dikelola PT KAI, Pemkab Grobogan tetap diminta ikut mendukung penanganan di lapangan, terutama terkait rambu lalu lintas dan penerangan jalan di sekitar perlintasan.
Selain membahas pelimpahan kewenangan, koordinasi itu juga membahas sejumlah titik perlintasan yang sebelumnya ramai menjadi perhatian masyarakat.
Empat titik yakni di Sambung, Sedadi, Ledokdawan dan Monggot ternyata tidak termasuk yang dilimpahkan ke PT KAI sehingga masih menjadi kewenangan Pemkab Grobogan.
“Untuk titik-titik tersebut tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” kata Mundakar.
Karena itu, Dishub bersama Satlantas Polres Grobogan kembali melakukan evaluasi titik prioritas yang akan diusulkan pembiayaannya melalui pergeseran APBD 2026.
Awalnya terdapat lima titik prioritas yang diusulkan, yakni Gebangan Tegowanu, Tungu Godong, Latak (Godong), Tunggu (Penawangan), serta Banjarsari Gempol (Kradenan)
Namun setelah koordinasi ulang bersama Satlantas, daftar tersebut diralat berdasarkan kondisi dan tingkat kerawanan di lapangan.
Lima titik prioritas terbaru yang diusulkan yakni JPL 35 Km 25+809 di Desa Gebangan Kecamatan Tegowanu, JPL 57 Km 40+133 di Desa Sambung Kecamatan Godong, JPL 69 Km 47+265 di Desa Tunggu Kecamatan Penawangan, JPL 57 Km 34+938 di Desa Banjarsari Kecamatan Kradenan, dan JPL 119 Km 69+422 di Desa Monggot Kecamatan Geyer.
Dishub menilai penanganan di lima titik tersebut cukup mendesak karena aktivitas kendaraan di lokasi cukup tinggi dan membutuhkan peningkatan fasilitas keselamatan.
“Harapannya penanganan perlintasan di Grobogan bisa lebih jelas kewenangannya dan keselamatan masyarakat juga semakin meningkat,” pungkas Mundakar. (int)
Editor : Admin