Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Bus Kesulitan Manuver, Sembilan Lapak PKL Depan Kawedanan Wirosari Grobogan Dibongkar

Intan Maylani Sabrina • Rabu, 20 Mei 2026 | 13:18 WIB
PERINGATAN: Petugas gabungan saat melakukan peringatan sebelum melakukan pembongkaran.
PERINGATAN: Petugas gabungan saat melakukan peringatan sebelum melakukan pembongkaran.

GROBOGAN – Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan depan Kawedanan Kecamatan Wirosari akhirnya tuntas dilakukan.

Sebanyak sembilan lapak PKL yang selama ini berdiri di lokasi tersebut resmi dibongkar pada Sabtu (16/5), dengan pendampingan petugas UPTD Pasar Wilayah Timur.

Kepala Disperindag Grobogan Pradana Setyawan melalui Kabid Pasar Daerah Ami Priyono menjelaskan, pembongkaran dilakukan berdasarkan surat pernyataan yang sebelumnya telah ditandatangani para pedagang.

“Pembongkaran dilakukan secara mandiri. Petugas UPTD Pasar hanya membantu agar prosesnya berjalan tertib dan lancar,” jelas Ami.

Ami menyebut, lokasi bekas lapak PKL tersebut ke depan akan ditata ulang dan diperuntukkan sebagai lahan parkir Terminal dan Pasar Wirosari.

Hal ini dilakukan untuk mendukung kelancaran aktivitas masyarakat dan mengurangi kepadatan kendaraan di sekitar kawasan Kawedanan.

Penataan ini dilakukan bukan tanpa alasan. Menurut Dishub, keberadaan lapak PKL di area tersebut selama ini mengganggu akses masuk dan manuver bus-bus besar yang melintas. 

Sementara menurut pihak kecamatan, lapak yang berdiri di tepi jalan juga berdampak pada kenyamanan lalu lintas hingga kerap memicu kemacetan.

“Karena mengganggu akses masuk dan haluan bus besar. Sedangkan dari kecamatan dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas karena menimbulkan kemacetan,” imbuhnya.

Setelah pembongkaran dilakukan, para pedagang tidak serta-merta kehilangan tempat usaha. 

Sebagian dari mereka diketahui kembali masuk ke dalam Pasar Umum Wirosari karena memiliki kios maupun los. 

Ada pula yang memilih kembali berjualan dari rumah, serta sebagian lainnya mencari lokasi lain di luar pasar agar tetap bisa melanjutkan aktivitas berdagang.

Ami menambahkan, penataan ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga fungsi ruang publik. 

Penertiban juga mengacu pada Perda Kabupaten Grobogan Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL serta Keputusan Bupati Grobogan Nomor 510/213/2019 tentang penetapan lokasi usaha PKL di luar wilayah perkotaan Purwodadi.

Pasca pembongkaran, Disperindag Grobogan juga telah menyiapkan langkah lanjutan agar kawasan tersebut tidak kembali ditempati PKL baru.

Ada tiga langkah yang akan dilakukan setelah penertiban, yakni Dishub nantinya akan memasang rambu larangan berjualan sekaligus ikut menjaga area dari aktivitas yang tidak sesuai peruntukan.

Kemudian, meminta kecamatan dan Kelurahan Wirosari melakukan monitoring rutin terkait ketentraman dan ketertiban umum, serta mendorong Paguyuban Pasar Umum Wirosari berperan aktif menjaga kondusivitas lingkungan pasar.

“Harapannya kawasan tersebut tetap tertib, tidak muncul PKL baru, dan bisa dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” pungkas Ami. (int)

Editor : Admin
#lapak PKL #pasar wirosari #pkl #grobogan #terminal