GROBOGAN – Tim Satgas MBG Kabupaten Grobogan mengungkap temuan sampah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga dibuang sembarangan hingga masuk ke sungai dan gorong-gorong.
Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan Anang Armunanto menyoroti serius kondisi tersebut.
Ia menyebut, keluhan masyarakat mulai bermunculan karena sampah dari SPPG menumpuk hingga berhari-hari dan tidak segera diangkut.
“Banyak keluhan limbah keluar masih berupa kotoran. Ada sampah yang masih numpuk di depan SPPG beberapa hari tidak diambil atau dibuang,” ungkap Anang.
Kondisi itu, lanjutnya, otomatis menimbulkan persoalan lanjutan yang meresahkan warga. Mulai dari bau menyengat hingga munculnya lalat yang mengganggu lingkungan sekitar.
Sejumlah temuan di lapangan bahkan dinilai lebih mengkhawatirkan.
Anang mengungkapkan, terdapat indikasi sampah dapur SPPG dibuang tidak pada tempatnya, selain di jalan bahkan sampah dibuang ke sungai dan gorong-gorong.
“Ditemukan sampah dapur SPPG dibuang tidak pada tempatnya. Di jalan, sungai, gorong-gorong. Ada cangkang telur dan kulit bawang. Bukan mau berprasangka buruk terus. Karena dengan jumlah yang cukup banyak, diidentifikasi dari dapur SPPG,” tegasnya.
Menurut Anang, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Ia meminta pengelola SPPG lebih disiplin dan bertanggung jawab, mengingat jumlah SPPG di Grobogan terus bertambah dan aktivitas dapur menghasilkan sampah dalam jumlah besar setiap harinya.
Anang menegaskan, masalah ini harus segera diselesaikan agar tidak menjadi konflik baru di masyarakat.
“Jangan sampai terjadi lagi,” ujarnya.
Meski demikian, Anang menekankan bahwa upaya penyelesaian tidak boleh dilakukan dengan cara saling menyalahkan.
Ia mengajak seluruh pihak, mulai pengelola SPPG, pemerintah desa, hingga perangkat daerah terkait untuk berbagi informasi dan mencari solusi bersama.
“Bukan saling menyalahkan. Tapi berbagi informasi dan mencari solusi supaya bisa dilakukan bersama-sama,” imbuhnya.
Sebagai langkah tegas, Pemerintah Kabupaten Grobogan melalui Bupati telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang baku mutu pengelolaan air limbah domestik serta pengelolaan sampah dari SPPG.
SE tersebut menjadi pedoman bagi seluruh penanggung jawab SPPG agar menjalankan operasional sesuai aturan lingkungan.
Pemkab Grobogan berharap, pengelolaan sampah dan limbah SPPG dapat berjalan lebih tertib. Sebab, program MBG dinilai jangan sampai meninggalkan “warisan masalah” bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. (int)
Editor : Admin