GROBOGAN - Standar instalasi pengolahan air limbah (IPAL) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga masih menjadi pekerjaan rumah.
Dari total 149 SPPG yang telah terverifikasi, sebanyak 140 unit sudah beroperasi. Namun, baru 77 SPPG yang dinyatakan memenuhi standar IPAL.
Anggota Sekretariat Satgas SPPG Grobogan Suwarno mengungkapkan, data tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan antara percepatan pembangunan dengan pemenuhan aspek teknis, khususnya pengelolaan limbah.
Baca Juga: Dinkes Ungkap Penyebab MBG di Grobogan Sebabkan Keracunan
“Secara jumlah kita tahu karena semua terlink, tapi untuk standar IPAL, kami tidak memegang data detailnya. Daerah lebih banyak hanya mengetahui percepatan pembangunan,” ujarnya.
Sebaran SPPG di Grobogan cukup merata di 19 kecamatan. Kecamatan Purwodadi tercatat memiliki jumlah terbanyak dengan 23 SPPG, disusul Grobogan dan Karangrayung masing-masing 11 unit.
Sementara kecamatan lain seperti Toroh dan Gubug masing-masing 10 unit, Wirosari 10 unit, Penawangan 10 unit, serta kecamatan lain dengan jumlah bervariasi antara 3 hingga 7 unit.
Menurut Suwarno, program SPPG merupakan kebijakan langsung dari pemerintah pusat.
Pengawasan utama berada di bawah Badan Gizi Nasional (BGN), sementara Satgas di daerah hanya berperan membantu pengawasan tanpa didukung kewenangan penuh maupun operasional yang memadai.
“Kami di daerah sifatnya hanya ikut mengawasi. Kewenangan penuh ada di pusat. Bahkan untuk penindakan, kami tidak bisa,” tegasnya.
Persoalan lain yang muncul adalah mekanisme perizinan. IPAL dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) seharusnya menjadi syarat penting operasional, namun pengurusannya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Sayangnya, data terkait perizinan tersebut belum sepenuhnya terintegrasi di daerah.
“Ada IPAL dan SLHS itu izinnya lewat OSS. Tapi kami di daerah tidak punya data lengkap. Jadi sulit melakukan pengawasan maupun percepatan,” imbuhnya.
Kondisi tersebut diperparah dengan minimnya koordinasi. Suwarno mencontohkan kasus penutupan salah satu SPPG di Tambirejo yang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Satgas daerah.
“Kami tahu setelah kejadian. Bahkan langsung ditutup tanpa koordinasi dengan Satgas SPPG Grobogan,” ungkapnya.
Di sisi lain, percepatan pembangunan SPPG yang dimulai sejak awal 2025 juga memunculkan dinamika tersendiri.
“Ini yang membuat daerah kadang bingung saat ada masalah. Karena semua kebijakan langsung dari pusat, tidak melalui daerah,” katanya.
Baca Juga: Total 79 Dapur MBG di Blora: 48 Sudah Ber-IPAL, 31 Belum Miliki Pengolahan Limbah
Suwarno menegaskan, salah satu persoalan krusial yang perlu segera dibenahi adalah IPAL. Ia mencontohkan potensi risiko jika sistem limbah tidak tertutup dengan baik.
“Kalau IPAL terbuka, risiko keracunan bisa terjadi. Bahkan bisa berdampak pada ratusan penerima manfaat, seperti yang pernah dikhawatirkan di Kecamatan Gubug,” jelasnya.
Ia menambahkan, secara regulasi pengelolaan IPAL sebenarnya menjadi tanggung jawab dinas kesehatan melalui mekanisme perizinan. Namun dalam praktiknya, proses perizinan yang bertahap dan keterbatasan pengawasan di daerah membuat implementasi di lapangan belum optimal.
“Kalau tidak ada pengawasan yang kuat, apalagi terkendala anggaran, tentu sulit memastikan semua SPPG memenuhi standar,” tandasnya.
Ke depan, Satgas SPPG Grobogan mendorong adanya sinkronisasi data, penguatan kewenangan pengawasan di daerah, serta percepatan pemenuhan standar IPAL agar program pemenuhan gizi berjalan aman tanpa risiko kesehatan bagi masyarakat. (mun/him)
Editor : Abdul Rochim